EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian dengan terduga pelaku pria berinisial ANA (37).
Setelah menangkap ANA pada Selasa (19/1/2021) lalu, kini jajaran Polres Bontang itu meringkus S (34) di rumahnya, di Jalan Muslim, Loktuan, Rabu (20/1/2021), sekira pukul 20.00 Wita. Kasusnya, menyimpan hasil handpone curian.
Baca juga : Simpan Sabu, 2 Pemuda Dicokok Polisi di Gunung Elai
“Dari penangkapan sebelumnya di pasar pagi (Samarinda), ANA mengaku menjual hasil curiannya kepada S,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono, Kamis (21/1/2021).
Pria berpangkat balok tiga itu mengatakan, dari 11 HP yang dijarah ANA, 8 handphone di antaranya dikuasai S. Dan satu HP merek Vivo sudah dijual di grup media sosial.
Berita terkait : Maling Spesialis Handphone Asal Bontang Dibekuk Polisi
“Dari penggeledahan, 4 unit ponsel diamankan. Yakni 1 Vivo Y15 warna Biru Hitam, 1 Xioami Redmi 5A warna Hijau, 1 Oppo A3 S warna Hitam , 1 Samsung J2 Prime warna Hitam,” bebernya.
Saat ini S diamankan di Polsek Marangkayu. Atas perbuatannya, Ia dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman paling lama empat tahun,” tutupnya.

