EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Polres Bontang mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 9 kasus dengan sepuluh tersangka dalam sebulan. Polisi mengamankan tersangka dalam kurun waktu sebulan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.
Kesembilan kasus tersebut terdiri dari 2 kasus ungkapan Polres Bontang, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus dan Polsek Muara Badak 1 kasus.
Baca juga : Buntut Kaltim Silent, Pedagang Pasar Tamrin Bontang Ancam Jualan di Pinggir Jalan
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP H Suyono menguraikan, dari sepuluh tersangka yang diamankan, sembilan di antaranya karena penyalahgunaan sabu dan satu orang penyalahgunaan ganja.
"Jumlah itu kami ungkap dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni pada bulan Januari 2021," kata Suyono pada press release di ruang Subbag Humas Polres Bontang, Selasa (9/2/2021).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut yakni 25 bungkus sabu seberat 12,16 gram, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja seberat 235,400 gram, 3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 buah Hand Phone dan uang tunai sebesar Rp. 3.770.000.
Baca juga : Nyolong Sepeda, Dua Remaja di Bontang Digulung Polisi
"Polres Bontang tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas,” tegasnya.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran gelap Narkoba di lingkungannya", sambungnya.

