Uang Rp1,5 juta di meja kasir sebuah toko di Bontang raib. Saat hendak dihentikan, pria 69 tahun yang diduga mengambilnya justru mengancam suami pemilik toko dengan badik.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Polres Bontang menangkap seorang pria asal Kelurahan Guntung, NS (69) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan kepada pemilik toko sembako, Sabtu (12/9), sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan penangkapan NS dilakukan di Jalan Denpasar, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kasus tersebut bermula saat korban yang merupakan pemilik toko sembako menyiapkan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diikat untuk membayar telur kepada agen, yang diletakkan di atas meja kasir.
Sembari itu, korban sedang melayani dua pembeli, korban tidak menyadari uang tersebut telah hilang.
Lalu, korban kemudian mencurigai salah satu pembeli yang sebelumnya berada di dalam toko.
Korban selanjutnya meminta bantuan suaminya yang berada di luar toko untuk menghentikan terlapor.
Namun, saat dihampiri, terlapor diduga memperlihatkan sebilah badik yang diselipkan di dalam celananya.
Merasa terancam, suami korban kemudian menjauh dan kembali memastikan kejadian tersebut melalui rekaman CCTV toko.
"Dari hasil pengecekan CCTV, diketahui pembeli tersebut memang mengambil uang yang sebelumnya diletakkan di atas meja kasir," katanya, Senin (14/9).
Segera korban melapor ke Polres Bontang dan petugas pun berhasil melakukan penyelidikan hingga mengamankan NS pada hari yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter serta uang tunai sebesar Rp975 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sebagian uang yang diambil telah digunakan untuk membeli togel dan dipinjamkan kepada temannya," bebernya.
Hingga kini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Akibat perilaku NS, Ia disangkakan dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Ancaman penjara maksimal 9 tahun," tandasnya.



