EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Berawal dari persoalan sepele. AR (34) menghabisi nyawa DM (24). Insiden itu terjadi pada Senin (15/2/2021) kemarin, di RT 15 Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar, sekira pukul 12.00 Wita.
Korban yang diketahui berdomisili di Desa Telaga, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala, Sulteng itu mengalami luka pada bagian kepala, leher, pangkal lengan kiri, pundak kiri, lengan kiri dan kaki kanan.
Baca juga : Lagi, Satu Budak Narkoba Dibekuk di Bontang, Sabu 5.32 Gram Diamankan
Sempat adu badik di lokasi tersebut. Namun korban mengalami luka serius ditubuhnya. Bahkan sempat dilarikan ke Puskesmas Marangkayu. Tetapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi.
“Tersangka datang ke Pondok Sapri (Saksi). Nah, terjadi pembicaran serius. Dan cekcok adu mulut pun terjadi. Dari situ, korban mengeluarkan badik dan di situ tersangka langsung lari,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Selasa (16/2/2021).
Purwo Asmadi mengatakan, aksi kejar–kejaran pun terjadi. Dan tersangka juga mengelurkan badiknya. Disitu, keduanya terjatuh serta terjadi pergumulan dan penusukan berulang-ulang oleh tersangka kearah tubuh korban.
"Jenazah korban telah kita serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. Dan tersangka sudah diamankan di Polsek Muara Badak,”sebutnya.
Baca juga : Nekat Keluar Kota saat Libur Imlek, ASN Siap-siap Kena Sanksi Pendisiplinan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontantg AKP Suyono

