EKSPOSKALTIM.COM, Balikpapan - Dinas Perkerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) Bidang Penataan Ruang Se-Provinsi Kalimantan Timur, yang dihadiri oleh Kementerian ATR Republik Indonesia, BPN Provinsi Kalimantan Timur, Unsur Pemerintah Provinsi, Dinas PUPR Kabupaten Kota Se-Kaltim dan Dinas PLTR se-Kaltim, Kamis (1/4/2021).
Sesuai amanat UU 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa salah satu wewenang Pemerintah Daerah adalah Pembinaan Terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kabupaten/Kota. Demikian juga dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana terdapat terobosan-terobosan dalam percepatan penyediaan rencana tata ruang.
Rencana tata ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar terwujud alokasi ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keseimbangan wilayah yang memadukan pilar ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.
Dalam waktu yang sama, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda juga melounching 2 (dua) aplikasi yang telah dikembangkan sebagai media layanan informasi, yaitu SNIPER KALIBER (Sistem Informasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Kalimantan Timur Berdaulat) yang mampu memberikan informasi untuk aspek Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Provinsi Kalimantan Timur. Dan Aplikasi SARUNG KALTIM (Sistem Asistensi Eletronik Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota Se Kaltim) yaitu aplikasi media asistensi rencana tata ruang online.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muzakkir, mengatakan dengan dilaunchingnya aplikasi ini sebagai aksi perubahan akan terus dikembangan untuk menjawab tantangan kebutuhan informasi penyelenggaraan penataan ruang.
“Sehingga dapat meningkatkan kinerja Dinas PURR -PERA Provinsi Kalimantan Timur,” imbuhnya.

