
EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pria berinisial AM (41) ditangkap Polisi, lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu. Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (31/8/2021) lalu, sekira pukul 14.15 Wita.
Dari tangannya, polisi mengamankan 1 timbangan digital, 2 ponsel, 1 tempat minum ayam, 1 alat hisap sabu, 1 plastik klip, 1 korek api gas, sedotan ujung runcing.
Baca juga : Pra TMMD, Kodim Bontang Fokus Persiapkan Pembangunan Turap Sungai
“4 bungkus seberat 1,88 gram juga ditemukan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Suyono, Kamis (2/9/2021).
Suyono mengatakan, penangkapan itu berkat informasi yang diberikan masyarakat. Setelah itu pihaknya langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Nah, akhirnya dilakukanlah penggeledahan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang,” paparnya.
Baca juga : Polres Bontang Bakal Tindak Tegas Pemalsu Kartu Vaksin dan Surat Antigen
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !