30 September 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ojol Pembawa 30 Kg Sabu di Banjar Divonis Bebas!


Ojol Pembawa 30 Kg Sabu di Banjar Divonis Bebas!
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi pembawa 30 kilogram sabu-sabu digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/4). Foto: Antara

EKSPOSKALTIM, Banjarmasin — Vonis bebas dijatuhkan kepada Amsyah Yadhi alias Yadi, seorang pengemudi ojek online (ojol) dan offline yang sebelumnya dituduh membawa 30 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/4), oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, didampingi dua hakim anggota, Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani.

“Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa. Maka, kami memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” tegas Irfanul saat membacakan amar putusan.

Vonis ini menjadi sorotan karena dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Yadi. Ia, seperti dikutip dari Antara, dianggap terlibat dalam jaringan peredaran narkotika karena membawa kardus berisi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Fakta Persidangan

Namun, menurut pertimbangan hakim, tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Yadi. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Yadi tidak mengetahui isi dari paket yang ia antar adalah narkoba. Ia hanya menerima bayaran Rp200 ribu untuk pengiriman kardus tersebut.

Yadi mengaku menerima order pengantaran dari seorang perempuan bernama Siska, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengambil paket dari kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, dan membawanya menggunakan sepeda motor. Paket itu diletakkan di jok dan diikat dengan karet.

Menariknya, ini bukan kali pertama Yadi menerima order dari Siska. Sebelumnya, ia pernah diminta mengantar paket kosmetik—dan saat itu memang diminta membuka isi paket terlebih dahulu. Maka dari itu, untuk pengantaran kali ini, ia menduga isinya juga serupa, dan tidak memeriksa kembali.

Yadi baru menyadari bahwa isi kardus tersebut adalah narkoba saat ia dihentikan dan digeledah oleh aparat kepolisian. Dari situ, terbongkarlah bahwa paket tersebut berisi 30 kilogram sabu-sabu, 4.832 butir pil ekstasi, dan 13,91 gram serbuk ekstasi.

Penilaian Hakim

Dengan mempertimbangkan latar belakang terdakwa sebagai pengemudi ojek dan fakta bahwa ia tidak mengetahui isi paket, majelis hakim menilai unsur kesengajaan tidak terpenuhi.

“Tidak ditemukan adanya niat dari terdakwa untuk terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas hakim Irfanul.

Atas dasar itu, majelis juga memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk nama baik dan harkat martabatnya sebagai warga negara. Sepeda motor yang digunakan untuk mengantar paket juga dikembalikan kepadanya.

Sementara barang bukti narkoba—termasuk 30 paket sabu dan ribuan butir ekstasi—akan digunakan dalam proses hukum lanjutan atas nama Siska.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberi waktu kepada pihak Jaksa dan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya: menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0