
Jakarta, EKSPOSKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan hingga kini belum juga berhasil ditangkap.
“Ini DPO kami yang memang hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, hingga berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Kelima buron itu adalah Paulus Tannos, Harun Masiku, Kirana Kotama, Emylia Said, dan Herwansyah. Nama-nama itu disebut Fitroh sebagai utang yang belum diselesaikan lembaganya.
“Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” ujarnya.
Berikut daftar lengkap lima DPO KPK tersebut:
Paulus Tannos, buron sejak 19 Oktober 2021, terseret kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2013. Saat ini dalam proses ekstradisi dari Singapura.
Harun Masiku, mantan calon anggota DPR RI, jadi buron sejak 17 Januari 2020 dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Kirana Kotama, buron sejak 15 Juni 2017, terkait dugaan suap penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL dalam pengadaan kapal untuk Filipina.
Emylia Said dan Herwansyah, buron sejak 30 Mei 2022, terlibat kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia.
Kelima nama tersebut telah lama menghiasi daftar buron KPK dan menjadi sorotan publik karena belum juga ditangkap meski waktu telah berjalan bertahun-tahun. KPK mengklaim telah menjalin kerja sama lintas negara dan institusi untuk mempercepat proses penangkapan mereka.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !