24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pajak Tanah di Balikpapan Naik Gila-gilaan, GMNI Melawan


Pajak Tanah di Balikpapan Naik Gila-gilaan, GMNI Melawan
ILUSTRASI Kota Balikpapan. Foto: Shutterstock/Wang Ding

Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024–2025 di Balikpapan bikin warga tercekik. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menilai lonjakan itu tidak berpihak pada rakyat kecil, bahkan dianggap tak punya dasar hukum yang jelas.

Ketua GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya, menyebut laporan soal kenaikan PBB-P2 sudah masuk sejak sepekan lalu. Beberapa warga bahkan melampirkan bukti tagihan yang melonjak tajam.

“Laporan terkait kenaikan PBB ini sudah mulai masuk semenjak seminggu yang lalu. Hal itu dibenarkan dengan adanya bukti tagihan pajak yang didapatkan oleh seorang warga Kota Balikpapan yang mengalami kenaikan,” ujar Maha.

Menurutnya, beban yang dialami warga bervariasi. Ada yang naik 300 persen, 400 persen. Bahkan, sampai 3.000 persen.

Kasus paling mencolok dialami Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara. Tanah seluas 1 hektare milik orang tuanya biasanya hanya dikenai pajak Rp306 ribu per tahun. Tahun ini, tiba-tiba melonjak jadi Rp9,5 juta.

“Biasanya Rp300 ribu, tahun lalu saya bayar Rp306 ribu. Tiba-tiba sekarang jadi Rp9,5 juta. Jelas kaget, apalagi orang tua saya cuma pensiunan,” kata Arif saat ditemui, Selasa (19/8).

Arif mengaku awalnya hanya diberi tahu ketua RT soal adanya SPPT. Ia mengira naik sedikit, mungkin jadi Rp500 ribu atau Rp1 juta. “Kalau Rp300 ribu masih bisa bayar. Tapi Rp9,5 juta? Dari mana orang tua saya cari uang sebanyak itu?” ujarnya getir.

GMNI menilai kenaikan PBB ini janggal karena tidak ditemukan aturan daerah sebagai dasar hukum. “Sampai dengan hari ini, kami terus mengkaji Perwali yang ada tapi acuannya buram. Jangan sampai pemerintah malah memunculkan keabu-abuan dalam hukum untuk legitimasi,” tegas Maha.

Ia menyebut dari perda, perwali hingga surat edaran terakhir, tak ada lampiran yang memberi dasar kenaikan PBB-P2 hingga 3.000 persen. “Keterbukaan informasi terkait besaran kenaikan PBB-P2 harus segera dilakukan pemerintah,” katanya.

Sebagai antisipasi, Pemkot Balikpapan lewat BPPDRD mengeluarkan program stimulasi berupa keringanan 90 persen. Tapi bagi GMNI, itu bukan solusi. “Kami melihat kebijakan ini tidak tepat sasaran. Seharusnya pemerintah menunda kenaikan PBB-P2 karena jelas membebani masyarakat,” ujar Maha.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, membenarkan ada penyesuaian tarif PBB tahun ini. Ia tidak menyebut detail persentasenya, hanya menekankan kebijakan itu “masih dalam batas toleransi.”

“Tidak ada pembebanan berlebihan. Semua sudah dipelajari, nilainya masih dalam batas toleransi,” ujarnya.

Bagus beralasan 80 persen pendapatan daerah bersumber dari pajak. “Kalau tidak dari pajak, dari mana lagi? Pajak ini untuk kepentingan bersama. Dipakai membangun jalan, sekolah, sampai layanan kesehatan,” jelasnya.

Pemkot mengklaim sudah menyiapkan skema keringanan, termasuk potongan bagi warga yang melunasi sebelum September 2025 dan program pemutihan bagi penunggak pajak.

Namun bagi Arif, penjelasan itu belum menjawab keresahan. “Kenaikan 3.000 persen tetaplah angka yang sulit diterima logika. Kalau memang untuk pembangunan, jangan lupakan juga rakyat kecil. Jangan sampai orang tua pensiunan harus jual tanahnya demi bayar pajak,” tandasnya.

Maha menegaskan GMNI bersama masyarakat akan terus mengawal kebijakan ini. “Jangan sampai rakyat hanya dijadikan objek pajak tanpa pernah didengar suaranya.”

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0