25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pajak Tanah di Balikpapan Naik Gila-gilaan, Pemkot Salahkan Salah Catat


Pajak Tanah di Balikpapan Naik Gila-gilaan, Pemkot Salahkan Salah Catat
Ilustrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB. (Foto: Dok. Pemkot Depok)

Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan bikin warga kelimpungan. Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara, kaget tagihan PBB miliknya melesat dari Rp305 ribu menjadi Rp9,5 juta, alias naik 3.000 persen.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, buru-buru memberi klarifikasi. Ia bilang kenaikan itu tidak sepenuhnya benar, tapi juga bukan kabar bohong. “Penyesuaian bervariasi dan harus dilihat kasus per kasus,” katanya, Kamis (21/8).

Idham menyebut lonjakan dipicu tiga hal. Berkurangnya stimulus, kewajiban menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kondisi lapangan, dan perubahan nilai ekonomi kawasan. “Tahun lalu stimulus 100 persen, tahun ini hanya 40–55 persen. Wilayah berkembang seperti Kariangau wajar melonjak. Dulu NJOP Rp36 ribu, sekarang di atas Rp1 juta,” jelasnya.

Soal kasus viral 3.000 persen, Idham menyalahkan salah catat zona nilai tanah (ZNT). “Objek tanah tercatat di zona yang keliru. Dulu saat masih KPP Pratama sering hanya mengandalkan nama jalan, tanpa cek sertifikat. Jadi rawan salah,” ujarnya.

BPPDRD, kata dia, sudah membuka ruang bagi warga yang merasa keberatan untuk cek langsung posisi tanah. “Kalau salah, data diperbaiki. Pemerintah juga sudah kasih stimulus tambahan 30–90 persen. Contoh kasus viral, setelah stimulus 90 persen, PBB akhirnya hanya sekitar Rp2 jutaan. Itu wajar untuk tanah lebih dari 1 hektare,” paparnya.

Idham menekankan, kenaikan tidak seragam. Rumah di kampung rata-rata hanya naik 150–200 persen, lalu dipangkas jadi 50–100 persen setelah stimulus. Untuk kawasan komersial, kenaikan bisa sampai 200 persen. “Yang 3.000 persen itu hanya kasus salah catat, bukan umum,” tegasnya.

Pemkot juga tetap memberlakukan bebas PBB untuk NJOP di bawah Rp100 juta hingga 2027, serta menghapus denda PBB sampai September 2025.

“Penentuan NJOP sekarang lebih jelas karena pakai data transaksi riil. Kalau brosur rumah ditulis Rp500 juta tapi di notaris Rp250 juta, kami tahu harga sebenarnya,” pungkas Idham.

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0