
Banjarmasin, EKSPOSKALTIM - Polemik pelanggaran akademik kembali mengguncang Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tepat saat kampus itu merayakan Dies Natalis ke-67.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (29/9), ULM memastikan 16 guru besar hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Hanya satu nama yang tercatat menerima tindakan administratif di kampus, yakni Juhriansyah Dalle.
“Sampai dengan pernyataan resmi ini dirilis, 16 guru besar tidak menerima surat keputusan pembatalan kecuali atas nama Juhriansyah Dalle,” kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas dan Sistem Informasi ULM, Yusuf Azis.
ULM mengatakan tidak bisa mengonfirmasi status Juhriansyah karena yang bersangkutan sudah tidak aktif. Gajinya dilaporkan dihentikan sejak 2 Oktober 2024 melalui SK Dekan Fakultas Teknik No.263/UN8.1.31/KP.04.05/2024.
Meski menegaskan menghormati proses verifikasi Kemdiktisaintek, ULM juga menegaskan hanya Humas kampus yang berwenang mengeluarkan pernyataan resmi. “Humas ULM akan secara berkala melaporkan progres yang dilakukan kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi resmi,” ujar Yusuf.
Latar Kasus
Kasus ini bukan kejadian pertama. Setahun lalu, 11 dosen Fakultas Hukum ULM terbukti memanipulasi pengajuan guru besar dengan memanfaatkan jurnal predator. Gelar mereka dicabut, dan akreditasi ULM sempat anjlok dari Unggul (A) ke Baik (C). Setelah perbaikan panjang, akreditasi dipulihkan, namun bayang-bayang pelanggaran akademik tetap menempel.
Informasi yang dihimpun menempatkan pemeriksaan terbaru terhadap 16 guru besar sebagai pengembangan dari temuan sebelumnya. Pada gelombang awal, 20 guru besar lintas fakultas sempat diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek. Verifikasi untuk 16 guru besar dilaksanakan secara tertutup di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan, melibatkan 21 anggota tim, dan dijadwalkan berlangsung 21–24 Juli 2025. Ada juga laporan yang menyebut agenda itu bukan sekadar verifikasi, melainkan sudah menyentuh tahap penjatuhan sanksi.
Seorang guru besar ULM yang enggan disebut nama menilai langkah Itjen janggal karena jeda waktu yang panjang. “Kalau ini bagian dari tindak lanjut, kenapa baru sekarang? Padahal, akreditasi sudah kembali ke Unggul,” ujarnya. Ia menyorot kurangnya transparansi kampus soal “PR” kementerian yang disebut Gubernur Kalsel saat wisuda ULM, Mei 2025, sebuah PR yang menurutnya tidak pernah dijelaskan ke publik.
“Masalahnya, sampai sekarang isi PR itu tidak pernah disampaikan ke publik. Kalau internal kampus bisa selesaikan, Irjen tidak perlu turun lagi,” tambah narasumber tersebut.
Kritik serupa muncul soal lambatnya penanganan dan minimnya komunikasi dengan civitas akademika, yang menurut beberapa pihak membuat kampus sulit bergerak mencegah masalah berulang.
Dalam rilis resmi, ULM menyatakan menghormati proses verifikasi sesuai peraturan dan menerima apapun keputusan Kemdiktisaintek. Kampus juga menegaskan komitmen membangun kembali kepercayaan publik lewat perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !