24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Anggota DPRD Kaltim Diduga Mainkan Isu SARA di Medsos, BK Turun Tangan


Anggota DPRD Kaltim Diduga Mainkan Isu SARA di Medsos, BK Turun Tangan
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim Subandi saat memberikan keterangan kepada awak media. Antarakaltim/HO- Humas DPRD Kaltim.

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akan memeriksa seorang anggota dewan yang diduga memicu isu kesukuan di media sosial. Konten yang diunggahnya dinilai provokatif dan berpotensi menyinggung SARA, di tengah kasus hukum yang sedang berjalan.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memastikan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi. “Kami akan memanggil anggota yang dimaksud untuk klarifikasi,” ujarnya di Samarinda, Jumat.

Anggota DPRD berinisial AG sebelumnya melaporkan seorang warga Kaltim ke Polda Kaltim atas tuduhan doxing dan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan sejak Februari 2025 dan masih ditangani Direktorat Kriminal Khusus. Beberapa jurnalis disebut ikut terseret sebagai saksi maupun terlapor.

Di tengah proses hukum itu, beredar video AG di media sosial yang menyebut terduga pelaku berasal dari luar Kaltim. Ucapan itu memicu gelombang komentar bernada SARA di kolom komentar.

Perwakilan Solidaritas Wartawan Kaltim, Oktavianus, menilai pernyataan tersebut mencederai keharmonisan sosial.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kegaduhan di media sosial, khususnya isu SARA yang tidak pantas diucapkan pejabat publik,” katanya.

Ia menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum tanpa membawa sentimen kesukuan. “Kaltim ini rumah banyak suku, jangan rusak dengan ujaran seperti itu.”

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai anggota DPRD semestinya memahami batas etika dan hukum dalam berbicara di ruang publik.

“Etika pejabat publik itu melekat sejak sumpah jabatan. Mereka harus menjaga ucapan, tindakan, dan taat hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan bermuatan SARA dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 28 ayat (2) UU ITE jelas melarang penyebaran informasi yang menghasut kebencian berdasarkan SARA.

"Setiap orang yang sengaja menyebarkan itu bisa dipidana. Masa mereka enggak baca undang-undangnya?” tegas Castro, sapaan karibnya.

Reporter : ANTARA    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0