
Bontang, EKSPOSKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan pelayanan dasar bagi 2.297 warga Dusun Sidrap, Kelurahan Guntung, tetap berjalan meski wilayah tersebut secara administratif masuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan Pemkot masih memberikan layanan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi warga yang ber-KTP Bontang. Namun, pembangunan infrastruktur tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan wilayah.
“Kalau pelayanan sosial, kesehatan, dan pendidikan tetap kami pastikan berjalan. Hanya pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan,” ujarnya, dikutip dari Klik Kaltim.
Agus menilai langkah Pemkab Kutim yang meminta warga Sidrap memindahkan KTP ke wilayah mereka keliru. Ia menegaskan keputusan itu harus mendapat persetujuan warga.
“Kalau dipaksa, itu sudah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kami tidak ingin melukai hati warga,” tegasnya.
Diketahui, sekitar 1.500 warga Sidrap telah menandatangani petisi meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Agus Haris menyatakan mendukung langkah tersebut dan siap ikut menandatangani petisi sebagai bentuk solidaritas. “Informasi yang saya terima, permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini murni perjuangan masyarakat, dan kami tidak bisa membendungnya,” pungkasnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !