EKSPOSKALTIM.COM - Pelaksana Tugas Camat Bontang Selatan, Hatamuddin, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kecamatan.
Ia menegaskan, seluruh ASN telah menerima gaji dari negara sehingga tidak dibenarkan meminta bayaran dalam bentuk apa pun kepada masyarakat dalam proses pelayanan.
Menurutnya, praktik pungli merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga bertentangan dengan aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Hatamuddin meminta masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Laporan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah dan memberantas praktik pungli di tingkat kecamatan.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut. Sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pungli, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pelayanan di Kecamatan Bontang Selatan dapat berlangsung secara transparan, bersih, dan bebas dari praktik pungutan liar. (adv)

