Kondisi ini dinilainya membuat potensi penerimaan daerah belum tergarap maksimal.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membongkar indikasi kebocoran pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lemahnya pengawasan, sistem penagihan yang kuno, hingga tindakan sabotase oleh oknum wajib pajak dinilai menjadi celah utama yang merugikan keuangan daerah.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, membeberkan bahwa potensi kebocoran terbesar terdeteksi pada dua sektor krusial, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami melihat masih ada perusahaan besar yang pembayaran atau kepatuhannya belum maksimal. Kami mengingatkan agar semua perusahaan tidak menunda atau telat menjalankan kewajiban perpajakan mereka," tegas Alwi di Balikpapan, Rabu (15/7).
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan telah menginstruksikan instansi terkait untuk menyodorkan data lengkap mengenai korporasi maupun wajib pajak yang terbukti mengemplang pajak.
Celah Lebar Sistem Manual
Salah satu persoalan utama yang ditemukan di lapangan adalah masih bertahannya metode penagihan pajak secara manual. Alwi menegaskan sistem konvensional ini harus segera dipangkas karena membuka ruang manipulasi yang sangat lebar bagi oknum di lapangan.
"Sebagai contoh, ketika ada tagihan atau setoran senilai Rp100 juta, namun yang dilaporkan secara manual hanya Rp50 juta. Artinya, indikasi terjadinya kebocoran PAD di lapangan sangatlah tinggi," ungkapnya berang.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya ketersediaan alat perekam transaksi digital seperti tapping box atau ibox di tempat-tempat usaha. Padahal, perangkat tersebut merupakan instrumen utama pemantauan pajak secara real-time.
Berdasarkan catatan legislatif, upaya optimalisasi PAD lewat digitalisasi ini setidaknya terhambat oleh tiga kendala.
Yang pertama adalah kekurangan perangkat. Alwi bilang, jumlah alat perekam transaksi saat ini sangat minim, sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kehilangan alat kontrol yang memadai.
Problem selanjutnya adalah minim perawatan. Alwi menilai pemerintah daerah selama ini abai melakukan pemeliharaan (maintenance) berkala, sehingga banyak perangkat yang terpasang akhirnya rusak dan tidak berfungsi.
Yang terakhir adalah indikasi sabotase.
“Ditemukan indikasi pelanggaran berat di mana oknum wajib pajak secara sengaja mencabut atau melepaskan perangkat perekam transaksi agar aktivitas bisnis mereka tidak terendus petugas,” beber Alwi.
Minta BPPDRD Berani Beri Sanksi
DPRD Balikpapan juga menyayangkan dugaan sikap lembek Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Lambatnya penjatuhan sanksi berat dinilai membuat para penunggak pajak bersikap meremehkan hukum.
"Ini yang kami tekankan supaya ada efek jera. Kami ingin mereka membayar pajak tepat waktu, bukan justru dibiarkan menunda hingga satu, dua tahun, bahkan lebih dari itu," cetus Alwi.
Legislatif, kata dia, berkomitmen akan terus mengawal dan mengevaluasi kinerja dinas terkait secara berkala demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah terserap 100 persen untuk pembangunan kota.



