EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus menyediakan layanan administrasi kependudukan, salah satunya pengurusan surat pindah.
Kini warga tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari RT untuk pindah domisili.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, permohonan cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.
“Cukup KK saja, bisa langsung ke Dukcapil atau melalui layanan online,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Kemudahan juga ditunjang dengan hadirnya aplikasi Pondok Pasilan. Melalui platform ini, masyarakat hanya perlu mengunggah dokumen yang diminta tanpa harus datang ke kantor.
Menurut Thamrin, sistem ini berlaku untuk semua jenis perpindahan, baik antar kelurahan, kecamatan, hingga keluar daerah.
“Semua proses sama, yang penting syaratnya lengkap. Kami mewujudkan mungkin agar masyarakat tidak kesulitan,” tambahnya.
Disdukcapil berharap inovasi layanan ini dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan secara mandiri dan tepat waktu.
"Cukup mudah ya, karena tidak perlu perantara. Langsung saja ke Disdukcapil atau lewat online," tutupnya. (*)

