EKSPOSKALTIM, Tenggarong- Sebanyak 54 orang Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam organisasi DPC dan DPK, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kutai Kartanagara (Kukar). Menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT), Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (P APDESI) Kukar 2016, di Pendopo Wakil Bupati, Kamis (18/8/2016).
Rakor digelar terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor AHU-0052531.AH.01.07 Tahun 2016, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan APDESI, dihadiri Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah, Kepala Bapemas dan Pemdes Kukar Syamsie Juhri, Kabag Administrasi Pemerintahan Setkab Kukar Sunggono dan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) APDESI Kukar Musmuliadi serta Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) APDESI.
Rakor dibuka Edi Damansyah yang ditandai dengan penyematan PIN Perkumpulan APDESI Kukar kepada perwakilan masing-masing zona yakni zona tengah, pantai dan hulu. Musmuliadi mengatakan rapat ini selain membahas AD/RT juga untuk memilih pengurus Perkumpulan APDESI Kukar periode 2016-2021 sekaligus dirangkai silaturahmi dengan Wabup Kukar.
"Kami berharap pengurus yang terpilih nanti serta penyusunan program kerja kedepan bisa bersinergi dengan program Gerbang Raja II Pemkab Kukar," ujarnya.
Sementara itu, Edi Damansyah mengatakan Perkumpulan APDESI merupakan sebuah upaya penyamaan persepsi dan penyelarasan langkah, yang dibingkai dengan legalitas, visi, misi dan program kerja nyata untuk bersama-sama dengan pemerintah melakukan akselerasi pembangunan serta mengupayakan pemerataan perekonomian menuju satu desa satu unggulan yang bermartabat dan berkesinambungan.
Lebih lanjut dijelaskan Edi, Perkumpulan APDESI mempunyai visi terwujudnya aparatur desa yang profesional, bermartabat, berdedikasi pada tugas dan tanggung jawab guna mewujudkan desa yang maju mandiri dan sejahtera. Kemudian misinya adalah mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi, meningkatkan profesionalisme manejerial serta keterampilan pengurus dan anggota, ikut serta memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan regulasi nasional dan daerah khususnya yang menyangkut permasalahan desa.
Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintahan baik di dalam negeri dan di luar negeri dalam rangka percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa, mengembangkan konsep akuntabilitas organisasi baik secara internal maupun eksternal. Memperkuat posisi dan eksistensi desa sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia dan memberikan perlindungan serta pendampingan hukum kepada anggota. (hmp05/ humas kukar)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !