EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemerintah Kota Bontang masih melengkapi tahapan perizinan untuk Rumah Sakit tipe D sebelum fasilitas kesehatan tersebut mulai difungsikan. Saat ini proses administrasi memasuki pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, sebelumnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pengembangan rumah sakit telah diterbitkan.
“KKPR sudah selesai, sekarang proses berlanjut ke PBG,” ujarnya.
Pengurusan PBG sendiri dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terhubung dengan OSS nasional. Dalam proses tersebut, Dinas Pekerjaan Umum memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan teknis bangunan.
“PUPR nanti melakukan pengecekan teknis dan survei lapangan sebelum rekomendasi diterbitkan,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam pengajuan PBG, seperti persetujuan lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), hingga legalitas lahan.
“Persyaratannya cukup banyak dan harus lengkap agar prosesnya bisa berjalan,” jelasnya.
Setelah seluruh rekomendasi teknis terpenuhi, DPMPTSP baru dapat menerbitkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspiannur berharap proses administrasi tersebut segera rampung sehingga bangunan RS tipe D dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Bontang.
Adapun kondisi fisik rumah sakit sebelumnya telah selesai dikerjakan Pemkot Bontang. Namun hingga kini fasilitas tersebut masih belum beroperasi sambil menunggu penyelesaian tahapan perizinan.

