PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Pastikan Gudang Semen di Tanjung Laut Sedang Berproses Lengkapi Perizinan

Home Berita Dpmptsp Bontang Pastikan ...

DPMPTSP Bontang Pastikan Gudang Semen di Tanjung Laut Sedang Berproses Lengkapi Perizinan
Foto: Saat melakukan kunjungan lapangan ke gudang semen di Kelurahan Tanjung Laut

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan gudang semen yang beroperasi di kawasan Tanjung Laut saat ini sedang menjalani proses pemenuhan sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, pemilik usaha diketahui beruoaya melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

“Yang terpenting mereka mau mengurus izin. Saat ini prosesnya masih berjalan melalui OSS dan beberapa tahapan administrasi sedang dipenuhi,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Ia mengungkapkan terdapat sejumlah dokumen yang harus diselesaikan sebelum izin usaha dapat diterbitkan secara lengkap. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Tanda Daftar Gudang (TDG).

Adapun bangunan yang digunakan saat ini bersifat semi permanen dan sebelumnya merupakan rumah tinggal yang dialihfungsikan sebagai lokasi penyimpanan semen. Apabila di kemudian hari bangunan tersebut dikembangkan menjadi permanen, maka pemilik usaha harus memenuhi ketentuan bangunan gedung yang berlaku.

“Kalau nanti dilakukan pembangunan permanen tentu ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sesuai aturan,” jelasnya.

Selain aspek administrasi, DPMPTSP juga memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar. Idrus mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari lingkungan setempat terkait keberadaan gudang tersebut sehingga dilakukan peninjauan dan fasilitasi komunikasi antara warga dengan pelaku usaha.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses perizinan.

“Kami menerima laporan dari RT, kemudian dilakukan fasilitasi oleh kelurahan sehingga ada kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara,” katanya.

Dari sisi tata ruang, lokasi gudang tersebut dinilai masih memungkinkan untuk kegiatan usaha karena berada di kawasan permukiman yang memperbolehkan aktivitas tertentu sesuai ketentuan.

Idrus menegaskan DPMPTSP tidak akan mengabaikan masukan masyarakat dalam setiap tahapan penerbitan izin.

“Persetujuan dan kesepakatan warga menjadi salah satu hal yang kami perhatikan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Pemilik juga memaparkan bahwa pihaknya melakukan operasional sesuai SOP terkait debu saat bongkar muat semen. Hal ini dipelukan karena sebagai distributor, mereka dipantau oleh perusahaan. Jika berjalan tidak sesuai perizinan distributor bisa dicabut.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :