EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kebersihan, keamanan, dan kualitas pelayanan menjadi aspek yang semakin diperhatikan konsumen saat memilih tempat makan. Karena itu, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha restoran di Kota Bontang menerapkan standar usaha yang telah ditetapkan guna meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan standar usaha restoran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan memastikan setiap usaha kuliner memberikan pelayanan yang layak dan berkualitas kepada masyarakat.
Menurutnya, standar tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari sarana usaha, kualitas produk, hingga sistem pelayanan yang harus dipenuhi sesuai kategori usaha masing-masing.
“Kalau restoran bersih, tertata, dan pelayanannya baik, tentu pengunjung akan merasa nyaman. Dampaknya bukan hanya pada peningkatan pelanggan, tetapi juga citra wisata kuliner daerah,” katanya.
Ia menjelaskan salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan dapur. Restoran diwajibkan memiliki fasilitas pendukung yang memadai untuk menjamin keamanan pangan dan keselamatan pekerja.
Beberapa fasilitas yang harus tersedia antara lain grease trap untuk pengelolaan limbah lemak, kitchen hood untuk sirkulasi udara, serta alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi risiko kebakaran.
“Standar dapur ini penting untuk menjaga kualitas makanan sekaligus keamanan pekerja. Jadi bukan hanya tampilan restoran yang diperhatikan, tetapi juga proses pengolahan makanannya,” ujarnya.
Selain area pengolahan makanan, pengelola restoran juga diwajibkan menjaga kebersihan fasilitas umum seperti ruang makan, toilet, area pelayanan, hingga fasilitas untuk karyawan. Toilet harus tersedia dalam kondisi bersih dan terpisah antara pria dan wanita.
Untuk restoran kategori menengah tinggi dan berisiko tinggi, pemerintah juga mewajibkan adanya sistem keamanan tambahan berupa CCTV dan petugas keamanan guna memberikan rasa aman bagi pelanggan.
Aspiannur menilai penerapan standar tersebut sejalan dengan perubahan perilaku konsumen yang kini semakin selektif dalam memilih tempat makan. Tidak hanya mempertimbangkan rasa makanan, pelanggan juga memperhatikan kebersihan lingkungan dan kualitas pelayanan yang diberikan.
Di samping itu, standar usaha juga mengatur kualitas produk yang disajikan. Restoran diwajibkan memiliki resep baku atau resep khas sebagai identitas usaha dan menjaga konsistensi cita rasa.
Jumlah menu yang tersedia juga menjadi bagian dari penilaian. Restoran kategori menengah rendah harus memiliki sedikitnya 10 menu makanan dan lima menu minuman, sedangkan kategori menengah tinggi dan tinggi memiliki ketentuan yang lebih banyak.
Pemenuhan standar usaha akan membantu pelaku usaha meningkatkan profesionalisme dalam mengelola bisnis kuliner. Hal tersebut penting mengingat sektor kuliner menjadi salah satu bidang usaha yang terus berkembang dan memiliki persaingan cukup ketat.
“Persaingan usaha restoran sekarang semakin ketat. Karena itu kualitas pelayanan, kebersihan, dan keamanan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

