Bantahan Don Ritto atas temuan uang miliaran rupiah dalam penggeledahan polisi membuka babak baru perkara yang juga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Untuk pertama kalinya, muncul klaim bahwa dana tersebut berkaitan dengan proyek pelabuhan di Kalimantan Timur.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Bantahan Don Ritto atas temuan uang tunai Rp67,2 miliar dalam penggeledahan penyidik membuka babak baru perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Untuk pertama kalinya, muncul klaim bahwa dana tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, membantah kliennya memiliki ataupun terkait dengan uang tunai Rp67,2 miliar yang ditemukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut Handika, uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang menjerat kliennya.
"Pak Idon (Don Ritto) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti saja tidak. Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan penyidik, apakah uang itu berhubungan dengan perkara ini? Kami jawab tidak ada hubungan," kata Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Ia bahkan meyakini keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik tidak akan dapat dibuktikan apabila kasus berlanjut hingga persidangan.
"Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Handika menyebut uang yang disita penyidik berasal dari kerja sama bisnis antara Don Ritto dan sejumlah pengusaha. Ia mengklaim dana tersebut disiapkan untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak menjelaskan lebih rinci lokasi proyek, nilai investasi, identitas mitra usaha, maupun dokumen yang mendasari kerja sama tersebut.
Pelimpahan Resmi
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Salah satu perkara tersebut menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dari unsur swasta serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan sejumlah perkara korupsi lainnya.
Pelimpahan perkara tersebut sebelumnya memunculkan sorotan publik karena salah satu tersangkanya merupakan mantan petinggi Kejaksaan Agung.
Merespons hal itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie Adriansyah guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kejaksaan Agung juga berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Hingga kini, penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai klaim Don Ritto terkait proyek pelabuhan di Kalimantan Timur maupun asal-usul uang Rp67,2 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Bagi publik di Kaltim, pernyataan itu berpotensi membuka pertanyaan baru: proyek pelabuhan mana yang dimaksud dan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang kini bergulir di tingkat nasional.



