Poengky meminta penanganan dugaan kekerasan terhadap NA dilakukan profesional dengan dukungan scientific crime investigation.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Munculnya laporan balik terhadap perempuan berinisial NA setelah dirinya melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Satuan Brimob Polda Kaltim berinisial RZ mendapat sorotan dari pemerhati kepolisian Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas periode 2016-2020 dan 2020-2024 ini meminta Polda Kaltim segera mempercepat penanganan perkara tersebut.
Ia juga meminta laporan dugaan kekerasan yang disampaikan NA kepada Bidang Propam Polda Kaltim dan SPKT Polres Balikpapan ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.
"Saya sangat prihatin dan menyesalkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satuan Brimob Polda Kaltim bernama RZ kepada Saudari NA," kata Poengky diwawancarai media ini, Rabu (30/9).
NA telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut pada 25 Juli 2026. Dua hari kemudian, pada 27 Juli 2026, dilakukan mediasi. Ia menilai setelah laporan dan mediasi dilakukan, orang yang diduga melakukan tindak pidana semestinya menghentikan tindakan kekerasan. Namun, Poengky menyoroti adanya laporan balik terhadap NA dan dugaan teror yang dialaminya.
"Apa yang dilakukan Saudari NA dengan melaporkan kasus-kasus kekerasan yang menimpanya kepada Bidang Propam Polda Kaltim dan SPKT Polres Balikpapan untuk tindak pidana umum harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan penyelidikan berbasis ilmiah. Apalagi laporan sudah dilakukan pada 25 Juli 2026 dan mediasi pada 27 Juli 2026, seharusnya orang yang diduga melakukan tindak pidana berhenti melakukan kekerasan, ketimbang melakukan serangan balasan dengan melaporkan balik dan melakukan teror terhadapnya," jelasnya.
Pendiri sekaligus mantan direktur eksekutif organisasi HAM Imparsial ini menduga laporan balik bertujuan menghambat proses hukum terhadap RZ. Ia menyebut dugaan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
"Saya menduga laporan balik itu bertujuan menghambat kelancaran proses hukum terhadap RZ, sehingga patut diduga RZ (dan pihak-pihak yang membantunya) melakukan obstruction of justice," jelasnya.
Minta Proses Hukum Dipercepat
Poengky berharap Bidang Propam Polda Kaltim dan Satreskrim Polresta Balikpapan mempercepat proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan NA.
Ia berharap proses tersebut dapat segera berlanjut ke sidang kode etik maupun peningkatan status perkara pidana dari penyelidikan ke penyidikan sesuai hasil penanganan dan bukti yang diperoleh.
"Saya berharap Bidang Propam Polda Kaltim dan Satreskrim Polresta Balikpapan segera mempercepat proses hukum agar bisa segera dilakukan sidang kode etik maupun peningkatan status dalam lidik sidik pidananya."
Poengky juga meminta kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan Polda Kaltim. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam penanganan perkara dugaan kekerasan.
"Mohon kasus ini menjadi perhatian Pimpinan Polda Kaltim, karena kekerasan terhadap Perempuan adalah tindak pidana yang kejam dan menunjukkan arogansi serta dominasi seorang laki-laki kepada Perempuan."
Menurut Poengky, dugaan kekerasan tersebut juga berkaitan dengan persoalan relasi antara laki-laki dan perempuan.
"Perempuan dianggap barang miliknya yang bisa dirusak. Hal tersebut justru menunjukkan psikologi seorang anggota Polri yang membahayakan, terutama masyarakat sekitarnya."
Ia mempertanyakan bagaimana seorang anggota kepolisian dapat menjalankan tugas dengan baik apabila yang bersangkutan tidak menghormati dan melindungi perempuan.
"Bagaimana mungkin seorang anggota polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik jika yang bersangkutan tidak humanis dan tidak menghormati serta melindungi Perempuan?"
Poengky menilai dugaan tindakan RZ dapat berdampak terhadap nama baik institusi kepolisian. Ia meminta pimpinan Polda Kaltim tidak memberikan perlindungan terhadap anggota apabila nantinya proses pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
"Tindakan RZ ini sangat mencoreng nama baik institusi dan yang bersangkutan tidak layak dilindungi pimpinan. Polda Kaltim harus menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi Perempuan agar bebas dari kekerasan, salah satunya dengan segera memproses hukum RZ."
RZ Juga Laporkan NA
Sebelumnya, NA melaporkan RZ pada 25 Juli 2026 ke Paminal dan Provos Bidpropam Polda Kaltim terkait dugaan pelanggaran etik. NA juga melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Balikpapan untuk diproses sebagai dugaan tindak pidana umum.
Dalam perkembangan berikutnya, RZ melaporkan balik NA ke Polresta Balikpapan pada 6 Agustus 2026 atas dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menyatakan penanganan perkara oleh Bidpropam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri.
"Penanganan oleh Bidpropam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel,"
Tedy juga menyatakan Polri tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu proses pemeriksaan.
"Prinsipnya, Polri tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka personel yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta internal Polri,"
Polda Kaltim juga menekankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan kesimpulan prematur selama proses pemeriksaan berlangsung.



