PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terbayar Lebih 70 Persen, Sisa Utang Pemkot Samarinda Masuk Beban APBD 2027

Home Berita Terbayar Lebih 70 Persen, ...

Terbayar Lebih 70 Persen, Sisa Utang Pemkot Samarinda Masuk Beban APBD 2027
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat mengikuti sidang paripurna persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Samarinda 2026, Rabu (30/9). Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Penyelesaian utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dari kegiatan tahun anggaran 2025 masih menjadi pekerjaan yang membayangi pengelolaan APBD hingga penghujung 2026. Dalam sidang paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (30/9) malam, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap pembayaran kewajiban tersebut telah melampaui 70 persen, namun sebagian pembayaran masih berpotensi bergeser ke awal 2027.

Andi Harun mengatakan kemampuan Pemkot Samarinda menuntaskan seluruh kewajiban pada 2026 sangat bergantung pada realisasi pendapatan hingga akhir tahun. Jika terdapat kewajiban yang belum dapat dibayarkan akibat pergeseran penerimaan, maka sisanya berpotensi terbawa ke 2027.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti terjadi persoalan baru dalam pengelolaan anggaran. Sebagian pembayaran dapat bergeser karena batas administrasi tahun anggaran yang berakhir pada Desember. Namun, Pemkot tetap harus mengatur arus kas secara ketat agar kewajiban terhadap pihak ketiga tidak mengganggu belanja wajib maupun pelayanan publik.

“Mungkin katakanlah Rp100 sampai 150an miliar misalnya. Itu akan dibayarkan di awal-awal tahun 2027,” ujarnya.

Persoalan utang ini bukan isu baru. Di pemberitaan sebelumnya pada Mei 2026, Komisi II DPRD Samarinda mengungkap kewajiban Pemkot dari kegiatan tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp400 miliar. Sebagian besar merupakan kewajiban kepada pihak ketiga untuk proyek fisik dan layanan publik yang telah selesai dikerjakan. Saat itu, DPRD mengingatkan penundaan pembayaran dapat berimbas pada keberlangsungan proyek 2026 sekaligus menekan kontraktor lokal yang masih menunggu pencairan.

Kepala BPKAD Samarinda ketika itu juga menyatakan pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena harus menyesuaikan kemampuan kas daerah. Belanja wajib, termasuk hak dan gaji pegawai, ditempatkan sebagai prioritas sebelum sisa kemampuan kas digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga secara bertahap.

Kini beberapa bulan setelah persoalan Rp400 miliar tersebut mencuat, Andi Harun menyebut lebih dari 70 persen kewajiban 2025 telah dibayarkan. Namun, penyelesaiannya masih bergantung pada kemampuan pendapatan daerah sampai tutup tahun. Dalam artian, persoalan utang lama belum sepenuhnya terlepas dari ruang fiskal Samarinda untuk 2027.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda menghadapi persoalan penerimaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal APBD 2026. Dalam perubahan APBD, pendapatan daerah dikoreksi turun sekitar Rp211,77 miliar, dari Rp3,891 triliun menjadi Rp3,680 triliun.

Penurunan terbesar berasal dari pendapatan transfer yang berkurang sekitar Rp156,71 miliar, terutama pada Dana Bagi Hasil (DBH).
Andi Harun mengatakan koreksi tersebut diperlukan lantaran pemerintah daerah tidak dapat terus menggunakan asumsi penerimaan yang terlalu optimis di tengah perubahan desain fiskal nasional. Menurutnya, jika target pendapatan dikurangi, maka belanja juga harus disesuaikan agar tekanan terhadap kas daerah tidak semakin besar.

“Karena memang prinsip dari efisiensi bukan berarti kita harus berhenti belanja. Tapi berani berhenti boros,” tegasnya.

Kondisi itu membuat kemampuan kas menjadi faktor penting dalam menentukan kapan kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan. Andi Harun menyebut Pemkot harus melakukan mitigasi agar keterlambatan pembayaran, jika terjadi, tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

“Jangan panik. Kita sudah siapkan mitigasinya. Mungkin ada keterlambatan satu sampai dua bulan kepada pihak ketiga, tetapi kita harus mengatur cash flow dari seluruh APBD,” katanya.

Pada saat bersamaan, Andi Harun menyebut masih terdapat potensi kurang salur DBH lebih dari Rp400 miliar. Jika seluruh dana tersebut terealisasi pada 2026, menurut dia, posisi keuangan daerah bahkan dapat berubah dari defisit menjadi surplus.

“Jadi kalau itu semuanya bisa terrealisasi dalam tahun ini kita malah tidak devisit, malah surplus,” ujarnya.

Namun, Pemkot memilih tidak menjadikan potensi pencairan tersebut sebagai dasar untuk kembali memasang asumsi penerimaan yang terlalu tinggi. Andi Harun menegaskan lebih baik pemerintah daerah menggunakan angka yang realistis dan kemudian mencatat surplus apabila penerimaan terealisasi lebih besar, daripada menyusun belanja berdasarkan pendapatan yang belum pasti cair.

Andi Harun menyebut pola tersebut menjadi bagian dari disiplin pengelolaan anggaran yang kini diterapkan Pemkot bersama DPRD. APBD Perubahan 2026 dan penyusunan APBD 2027, menurutnya, harus dibangun dengan asumsi penerimaan yang terukur agar pemerintah tidak kembali menghadapi tekanan ketika realisasi pendapatan meleset dari target.

“Itu bentuk cara kita menyusun APBD secara disiplin,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :