Program pengurangan emisi Kaltim resmi berjalan 36 bulan, dengan porsi terbesar diarahkan ke masyarakat dan perlindungan lingkungan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menjalankan Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 dengan total pendanaan Rp73,2 miliar. Dana tersebut guna mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor hutan dan lahan.
Program bertajuk “Optimasi Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur” itu berlangsung selama 36 bulan dan resmi dimulai melalui peluncuran program di Samarinda, Kamis (1/10).
Besarnya pendanaan membuat pelaksanaan program tidak berhenti pada kegiatan dan penyerapan anggaran. Pemprov Kaltim menekankan agar setiap rupiah dapat ditelusuri hingga ke lokasi, penerima manfaat, kegiatan, dan hasil yang dicapai.
“Pendanaan tersebut diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus untuk memperkuat perlindungan ekosistem,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltim Ujang Rachmad saat peluncuran program.
Menurutnya, program tersebut bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri hubungannya dengan lokasi, penerima manfaat, kegiatan, dan hasil yang dicapai.
Dari total pendanaan Rp73,2 miliar, sekitar 64,35 persen atau Rp47,1 miliar dialokasikan untuk penguatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan.
Sebesar Rp32,6 miliar atau 44,55 persen diarahkan untuk penguatan masyarakat. Sasaran tersebut mencakup masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kampung iklim, kelompok perempuan, generasi muda, serta pengembangan usaha masyarakat.
Sementara itu, Rp14,5 miliar atau 19,8 persen dialokasikan untuk perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan.
Kegiatan yang didukung antara lain perlindungan ekosistem penting, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi lahan kritis, serta perlindungan gambut, mangrove, lahan basah, dan habitat spesies kunci.
Program tersebut ditargetkan menjangkau masyarakat di 100 desa, memperkuat 172 kelompok penerima manfaat, melindungi lima ekosistem penting, serta merehabilitasi 45 hektare lahan kritis.
Adapun Rp26,1 miliar atau 35,65 persen digunakan untuk penguatan tata kelola REDD+, kontribusi penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC), nilai ekonomi karbon, keanekaragaman hayati, inventarisasi gas rumah kaca, safeguards, pengarusutamaan gender, pengelolaan pengetahuan, serta monitoring dan evaluasi.
“Pendanaan tersebut merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi Indonesia sektor kehutanan dan lahan periode 2014-2016,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltim melibatkan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, kesatuan pengelolaan hutan (KPH), instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program yang menempatkan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai sasaran pendanaan.
“Pelaksanaan program menerapkan perlindungan sosial dan lingkungan, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan gender, inklusi sosial, dan mekanisme penanganan keluhan tingkat tapak untuk memastikan seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ujang. (ant)


