Di tengah ramainya isu yang menyebut mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mendapat perlakuan istimewa hingga kerap keluar-masuk Lapas Balikpapan, pihak lapas akhirnya memberikan penjelasan
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, membeberkan klarifikasi resmi terkait sederet isu yang viral di media sosial mengenai tuduhan keberadaan mobil mewah Mini Cooper hingga pemberian mobil listrik BYD di lingkungan lapas.
Isu tersebut mencuat usai mantan narapidana kasus korupsi yang juga bekas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) pada akhir Agustus 2026.
AGM yang merupakan adik kandung Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa hingga sering keluar-masuk sel.
Menanggapi narasi yang beredar, Andri membantah tegas rumor kepemilikan maupun penerimaan kendaraan mewah tersebut.
"Bisa saya pastikan dan saya luruskan, saya tidak pernah melihat, mengendarai, atau memiliki mobil Mini Cooper maupun menerima hadiah BYD seperti yang ramai di media sosial saat ini," tegas Andri di Balikpapan, Kamis (1/10/2026).
Pria yang menjabat sebagai Kalapas Balikpapan sejak 21 April 2026 tersebut mengungkapkan bahwa kendaraan operasional pribadi yang digunakannya sehari-hari hanyalah satu unit Toyota Innova lama.
"Sekarang ini saya sehari-hari cuma punya satu mobil, Innova. Mobil itu sudah saya bawa dari Jawa ke NTT, dan akhirnya saya bawa ke sini. Cuma itu saja mobil saya, tidak ada yang lainnya," beber dia.
Andri menyambut baik tingginya perhatian dan pengawasan dari masyarakat serta insan media. Menurutnya, kritik dan kontrol publik sangat dibutuhkan untuk menjaga transparansi serta evaluasi kinerja pemasyarakatan.
"Kami sangat senang kinerja kami diawasi oleh masyarakat, sehingga kami bisa terus berkontribusi positif, baik untuk organisasi maupun pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik," pangkas Andri.
Pembebasan Bersyarat AGM Disebut Sesuai Aturan
Di sisi lain, Andri memaparkan landasan hukum dan pemenuhan syarat di balik Pembebasan Bersyarat (PB) AGM.
AGM resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Senin (31/8/2026) setelah mencukupi masa pidana sekitar 4 tahun 8 bulan serta memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif.
Salah satu syarat krusial yang telah dipenuhi narapidana kasus korupsi tersebut adalah pelunasan seluruh kewajiban pembayaran finansial kepada negara.
"Yang bersangkutan sudah membayar lunas kerugian negara berupa denda sebesar Rp 600 juta dan uang pengganti sebesar Rp 11,9 miliar yang disetorkan langsung ke kas negara," ungkap Andri di Balikpapan.
Asimilasi Kerja dan Status Bebas Bersyarat
Menanggapi kabar yang menyebut AGM sering keluar-masuk sel, Andri meluruskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian resmi dari program asimilasi kerja dengan pihak ketiga.
Berdasarkan SK Asimilasi dari pusat Nomor PAS-506.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026, AGM bekerja secara rutin di PT Dalle Na Makanja di kawasan Batakan, Manggar, Balikpapan Timur.
"Setiap pagi yang bersangkutan keluar untuk bekerja di PT Dalle Na Makanja dan pada sore hari kembali tidur di dalam lapas. Jadi kegiatan itu legal berdasarkan regulasi asimilasi," jelasnya.
Selain melunasi uang pengganti senilai total Rp 12,5 miliar dan menjalani asimilasi, AGM dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, mendapat rekomendasi Sidang TPP Lapas, serta memiliki jaminan dari pihak keluarga.
Andri mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa status AGM saat ini adalah Pembebasan Bersyarat (PB), bukan Bebas Murni.
"Kalau bebas murni-nya nanti di tahun 2030. Oleh karena itu, saudara AGM masih memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan wajib lapor secara rutin di Balai Pemasyarakatan (Bapas)," pungkas Andri.



