PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polda Kaltim Bongkar Peredaran 12,5 Kg Sabu di Jalan Pahlawan Samarinda

Home Berita Polda Kaltim Bongkar Pere ...

Sebuah tas merek Eiger menyimpan 12 bungkus sabu dengan berat bruto 12.563 gram. Polisi mengamankan tiga pemuda dalam penindakan di Samarinda.


Polda Kaltim Bongkar Peredaran 12,5 Kg Sabu di Jalan Pahlawan Samarinda
Tiga pemuda berinisial MP, RN, dan AP beserta barang bukti 12 kilogram sabu yang diamankan kepolisian. Foto: Humas Polda Kaltim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan besar dengan menyita barang bukti seberat 12,5 kilogram di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu (10/10).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pemuda berinisial MP, RN, dan AP yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

"Saat dilakukan penindakan di lapangan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru. Di dalam tas tersebut terdapat 12 bungkus plastik yang masing-masing dibalut lakban cokelat," ujar Tedy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil penimbangan resmi oleh tim penyidik, total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,5 kilogram.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif guna membongkar asal-usul barang bukti serta memburu jaringan utama di atasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tedy mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung kepolisian dengan memberikan informasi jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :