Bursa Efek Indonesia mencatat 80 emiten masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) per Oktober 2026. Mulai 2 November 2026, seluruh saham HSC akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas reformasi pasar modal dengan mengeluarkan saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kebijakan itu diumumkan setelah pertemuan daring BEI dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 19 Oktober 2026, menyusul proposal perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
BEI mencatat ada 80 saham dalam kategori HSC dengan bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG.
Dalam pengumuman resmi Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026, BEI menegaskan kriteria baru ini memperluas pengecualian yang sebelumnya hanya berlaku untuk saham Papan Akselerasi.
Kebijakan efektif berlaku mulai 2 November 2026.
HSC adalah kondisi ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada segelintir pihak sehingga free float atau saham yang beredar di publik sangat tipis.
Kondisi itu membuat harga mudah digerakkan transaksi kecil dan dinilai kurang mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, pengecualian dari IHSG bukan delisting. Saham HSC tetap tercatat dan dapat diperdagangkan normal.
"Kami akan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan. Jadi, saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi tidak diperhitungkan dalam IHSG," ujar Jeffrey.
BEI juga menegaskan dalam setiap pengumumannya bahwa label HSC bukan sanksi.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis BEI.
Langkah ini melanjutkan kebijakan sebelumnya di mana saham HSC sudah tidak dapat masuk ke indeks unggulan IDX30, LQ45, dan IDX80.
Daftar Konglomerasi Masuk HSC
Dari 80 saham, sejumlah besar berasal dari grup konglomerasi besar.
Data kompilasi BEI per 1 Oktober 2026 menunjukkan tingkat konsentrasi di atas 93 persen:
Sinar Mas Group:
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMAR) 99,58%, PT MSIG Life Insurance (LIFE) 99,21%, PT Golden Energy Mines (GEMS) 99,24%, PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA) 95,76%.
Salim Group:
PT Indoritel Makmur Internasional (DNET) 98,06%, PT DCI Indonesia (DCII) 99,69% dengan kapitalisasi Rp445,52 triliun, PT Bank Ina Perdana (BINA) 94,79%.
Grup Lain:
PT Barito Renewables Energy (BREN) milik Prajogo Pangestu 97,31% dengan kapitalisasi Rp245,50 triliun, PT Maha Properti Indonesia (MPRO) Mayapada Group 99,99%, PT Multipolar Technology (MLPT) Lippo Group 99,42%, PT Global Digital Niaga (BELI) Grup Djarum 93,83%, PT Pradiksi Gunatama (PGUN) Haji Isam 99,95%, hingga PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka 96,64%.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai kebijakan HSC positif untuk transparansi dan sejalan dengan praktik Hong Kong Exchange.
Menurutnya, masuk kategori HSC bukan pelanggaran, melainkan indikator karakteristik struktur kepemilikan.
Sebelumnya BEI mencatat perubahan metodologi dengan menurunkan ambang kapitalisasi yang direview dari Rp10 triliun menjadi Rp5 triliun.
Dengan ini, populasi saham yang diperiksa lebih luas dan jumlah emiten HSC bertambah menjadi 80 setelah penambahan 19 saham baru pada 13 Oktober 2026.

