PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polda Kaltim Jerat Dua Perusahaan Perkebunan sebagai Tersangka Karhutla di Kukar

Home Berita Polda Kaltim Jerat Dua Pe ...

Kedua perusahaan itu berada di bawah satu induk usaha dan kini berstatus tersangka korporasi.


Polda Kaltim Jerat Dua Perusahaan Perkebunan sebagai Tersangka Karhutla di Kukar
Konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, Kamis (29/10/2026) di Mapolda Kaltim. (Eksposkaltim/Erik)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Polda Kaltim menetapkan dua perusahaan perkebunan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keduanya, PT STP dan PT CMS, berlokasi beririsan di Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan berada di bawah naungan satu holding (induk perusahaan) yang sama.

Penetapan tersangka korporasi itu menjadi bagian dari penegakan hukum karhutla yang dilakukan Polda Kaltim. Hingga akhir Oktober 2026, Polda Kaltim mencatat penanganan 103 kasus karhutla, dengan menetapkan 31 orang tersangka perorangan serta menyeret dua korporasi ke tahap penyidikan.

Sebanyak 20 berkas kasus perorangan di antaranya telah selesai diteliti dan dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap I).

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menjelaskan dari total 103 kasus yang ditangani, 66 kasus berada pada tahap penyelidikan (laporan informasi) dan 37 kasus telah naik ke tahap penyidikan (laporan polisi).

"Dari laporan polisi tersebut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perorangan sebanyak 31 orang. Sedangkan untuk korporasi, ada dua perusahaan yang sudah naik statusnya menjadi tersangka," kata Endar dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (29/10/2026).

Rincian penanganan laporan polisi (LP) di jajaran polda dan polres meliputi Polres Berau (9 LP), Ditreskrimsus Polda Kaltim (4 LP), Kukar (7 LP), Samarinda (5 LP), Paser (2 LP), PPU (2 LP), Balikpapan (1 LP), Kubar (1 LP), dan Polres Bontang (1 LP). Total luasan lahan terbakar yang masuk dalam area penyidikan LP tersebut mencapai 4.180,86 hektar.

Dua Korporasi Induk yang Sama Jadi Tersangka

Aksi pembakaran lahan di area konsesi PT STP tercatat terjadi pada kurun waktu 8 Agustus hingga 5 September 2026 dengan luasan terbakar mencapai 239 hektar. Peristiwa serupa dengan rentang waktu yang sama juga terjadi di lahan konsesi PT CMS.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat korporasi dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Motif Ladang Berpindah

Sementara pada tersangka perorangan, Endar membeberkan bahwa mayoritas bertujuan membuka lahan pertanian. Hal ini berkaitan dengan karakteristik sebagian masyarakat di Kaltim yang masih menerapkan tradisi ladang berpindah.

"Tidak ditemukan tersangka perorangan yang melakukan pembakaran berulang di lokasi yang sama. Sehingga modusnya memang murni untuk membakar lahan pertanian berpindah," terangnya.

Total Karhutla Kaltim Tembus 6.516 Hektar

Secara keseluruhan, pemantauan akumulatif sejak awal tahun hingga Rabu (28/10/2026) mencatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (firespot) di wilayah Kaltim, dengan total luasan area terbakar mencapai 6.516,81 hektar.

Sebaran titik panas terbanyak terpantau di Kabupaten Berau dengan 4.008 titik, disusul Paser (3.000 titik) dan Kutai Timur (3.300 titik).

Adapun wilayah dengan akumulasi luasan lahan terbakar terbesar diduduki Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 1.661 hektar, Kabupaten Berau seluas 1.222 hektar, dan Kabupaten Kutai Barat seluas 1.200,1 hektar.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :