PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes Bontang, Polres hingga Polda Dituntut Lebih Gercep

Home Berita Dugaan Pelecehan Santriwa ...

Polisi diminta lebih serius menangani dugaan pelecehan seksual berkedok doktrin pernikahan tanpa wali mengguncang sebuah pondok pesantren di Bontang Selatan.


Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes Bontang, Polres hingga Polda Dituntut Lebih Gercep
ILUSTRASI santriwati. Foto via Unsplash

EKSPOSKALTIM, Bontang – Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Bontang.

Menurutnya, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara cepat dan tegas, termasuk mempertimbangkan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kasus menyangkut pelecehan seksual terhadap anak-anak, memang harus cepat dan tegas prosesnya. Harus segera menangkap dan menahan pelakunya, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan kejahatan lagi,” katanya, Kamis (29/10/2026).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2016-2020 dan 2020-2024 itu juga menyoroti dugaan tindak pidana yang melibatkan seseorang dengan jabatan sebagai pendidik. 

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, kedudukan pelaku sebagai pendidik perlu menjadi pertimbangan, dalam penerapan ketentuan pemberatan hukuman yang relevan. Pasalnya, pendidik semestinya menjalankan tanggung jawab untuk mendidik sekaligus melindungi murid, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan mereka.

Pendiri organisasi HAM Imparsial ini mendorong penyidik Polres Bontang berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tempat terlapor diduga berada. Dukungan dari kepolisian daerah juga dinilai penting untuk membantu proses pencarian dan penanganan perkara.

“Penyidik melalui pimpinan Polres harus dapat bekerja sama dengan kepolisian resor tempat pelaku diduga berada, dengan dukungan Polda, untuk segera menangkapnya agar pelaku tidak melarikan diri,” tegasnya.

Ia menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan perlindungan anak. Penanganan yang lambat, menurutnya, berpotensi membuat korban semakin lama menunggu keadilan.

Poengky turut mengingatkan adanya tantangan dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama atau figur berpengaruh. Dalam sejumlah kasus, posisi sosial pelaku dapat memengaruhi respons lingkungan di sekitarnya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa, termasuk perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Menurutnya, aparat harus tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari kelompok mana pun.

“Di sinilah penyidik diharapkan tegas, sigap, cepat, dan profesional dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Poengky menilai koordinasi dengan kejaksaan dan lembaga terkait juga diperlukan. Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan, guna mendukung penanganan perkara dan perlindungan korban.

Ia juga mengajak masyarakat dan media massa, baik konvensional maupun media sosial, memberikan dukungan secara konsisten. “Saya berharap dukungan publik secara konsisten mampu mendukung para korban agar kuat, mendorong polisi agar profesional, dan mendorong terduga menyerahkan diri,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, eks pimpinan pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan dilaporkan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Korban masih di bawah umur saat peristiwa terjadi. Motifnya, eks pimpinan ini mendoktrin santriwati untuk menikah dengannya, meskipun tanpa adanya wali dari santriwati tersebut.

Namun, di 2024 eks pimpinan ini dipecat oleh yayasan, karena laporan dari wali santri adanya dugaan kasus tersebut. Kini, posisi eks pimpinan tersebut berada di luar Kota Bontang.

Jumlah korban berjemaah

Ditemui media ini, pimpinan ponpes yang baru menyatakan pihak yayasan telah memberhentikan eks pimpinan sejak 2024 setelah menerima laporan wali santri terkait dugaan pernikahan tanpa sepengetahuan wali nikah.

Saat itu, ia mengaku yayasan baru mengetahui satu laporan dan belum mengetahui dugaan kasus lainnya. Ia menegaskan keputusan pemberhentian merupakan langkah kelembagaan, bukan penetapan kesalahan pidana.

Ia juga mengaku kaget saat mengetahui kemungkinan adanya enam hingga delapan korban setelah diperiksa sebagai saksi pertama di Polres Bontang pada 12 Oktober 2026. Menurutnya, laporan terhadap eks pimpinan ponpes diterima polisi pada 8 Oktober 2026.

Setelah korban kembali ke Bontang dari luar negeri dan meminta arahan, pihak ponpes kemudian mendampingi korban menempuh jalur hukum. Pimpinan ponpes menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam penyelidikan Polres Bontang. Orang tua mantan santri turut berharap polisi mengusut perkara hingga tuntas.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :