PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Membaca Putusan Lengkap Kasasi Misrantoni: Mengapa MA Pertahankan Vonis Bebas Tragedi Muara Kate?

Home Berita Membaca Putusan Lengkap K ...

Hampir dua tahun setelah tragedi Muara Kate yang menewaskan tetua adat Dayak Deah, Russell (60), tabir misteri hukum kasus ini resmi ditutup oleh Mahkamah Agung. Membaca putusan lengkap MA, ada sederet pertimbangan yang menjelaskan mengapa vonis bebas itu tetap berlaku. 


Membaca Putusan Lengkap Kasasi Misrantoni: Mengapa MA Pertahankan Vonis Bebas Tragedi Muara Kate?
Misrantoni saat mengikuti gelaran ritual Balian Bawo selama dua hari dua malam, 21-22 Mei 2026 sebagai bentuk bayar hajad dan rasa syukur atas kebebasan dirinya dari dugaan rekayasa kasus, terhentinya angkutan batu bara di jalan raya yang meresahkan masyarakat, serta hasil panen tahun ini yang baik. Acara inti ditandai dengan pemotongan kambing, simbol syukur atas teratasinya musibah berkat pertolongan leluhur. Foto: Ekspos Kaltim/Nabila Aulia Salim

EKSPOSKALTIM, Paser – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dalam perkara Misrantoni alias Imis (53). Dengan putusan tersebut, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot terhadap Misrantoni tetap berlaku.

Putusan Nomor 1164 K/Pid/2026 itu dibacakan dalam sidang terbuka pada 5 Agustus 2026, setelah melalui musyawarah majelis hakim secara tertutup.

Namun, yang menarik dari putusan ini bukan hanya penolakan kasasi jaksa. Dalam pertimbangannya, MA ternyata menguraikan mengapa keberatan penuntut umum terhadap vonis bebas tersebut tidak dapat diterima.

Majelis menilai putusan PN Tanah Grogot tidak salah menerapkan hukum, sedangkan keberatan jaksa lebih banyak mempersoalkan penilaian terhadap fakta dan alat bukti di persidangan.

Misrantoni sebelumnya diadili atas perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan. Jaksa mengajukan dakwaan berlapis, yakni pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair, pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagai dakwaan lebih subsidair.

Dalam dakwaan lainnya, Misrantoni juga didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Pada tuntutannya, penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Misrantoni terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Jaksa menuntut pidana penjara selama 15 tahun, disertai perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Jaksa juga meminta Misrantoni membayar restitusi sebesar Rp364,8 juta kepada korban Russel melalui anak sekaligus saksi Aslamiah. Jika tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa diminta disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, jaksa meminta pidana pengganti berupa penjara selama enam bulan.

Namun, PN Tanah Grogot melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt tanggal 16 April 2026 menyatakan Misrantoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan.

Pengadilan kemudian membebaskannya dari seluruh dakwaan, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Jaksa tidak menerima putusan tersebut. Penuntut umum mengajukan permohonan kasasi pada 21 April 2026 dan menyerahkan memori kasasi pada 28 April 2026. MA menyatakan permohonan itu memenuhi persyaratan formal sehingga dapat diperiksa.

Keraguan terhadap keterangan saksi

Salah satu bagian penting dalam putusan adalah pertimbangan mengenai pembuktian di persidangan PN Tanah Grogot. Majelis hakim tingkat pertama menemukan sejumlah perbedaan dalam keterangan saksi, terutama mengenai siapa yang melakukan penyerangan dan bagaimana peristiwa tersebut berlangsung.

Dalam pertimbangan yang dikutip MA, hakim PN menyebut hanya saksi Anson dan Ipri yang menyatakan melihat Misrantoni melakukan penyerangan terhadap Anson. Sementara itu, saksi-saksi lainnya menerangkan tidak melihat terdakwa melakukan penyerangan tersebut.

Hakim juga menyoroti keterangan saksi Mahrita. Menurut pertimbangan PN, keterangan Mahrita tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lain maupun alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Istri Rusel, misalnya, menerangkan bahwa Mahrita tidak pernah menyebut Misrantoni sebagai salah satu pelaku penyerangan. Mahrita hanya menyampaikan bahwa pelaku berjumlah lima orang.

Atas keadaan tersebut, majelis hakim PN menilai keterangan Mahrita berdiri sendiri dan tidak didukung keterangan saksi maupun alat bukti lain. Karena itu, keterangan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan keakuratan dan kebenarannya secara utuh.

Pertimbangan lain berkaitan dengan tindakan Anson setelah kejadian. Dalam persidangan terungkap, setelah penyerangan, Anson yang merupakan rekan seperjuangan Russel dan Misrantoni dalam menolak praktik angkutan batu bara yang mencaplok jalan negara itu justru meminta Andre menjemput Misrantoni dan menyampaikan agar terdakwa datang untuk membantu pengobatan atau melakukan tawar darah atas luka yang dialaminya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penangkapan terhadap Misrantoni dilakukan sekitar delapan bulan setelah peristiwa. Selama kurun waktu itu, Anson disebut masih berinteraksi dengan terdakwa seperti biasa.

Bahkan, menurut keterangan istri dan anak Anson yang dipertimbangkan majelis hakim, selama periode tersebut Anson tidak pernah menyampaikan bahwa Misrantoni merupakan orang yang melakukan penganiayaan terhadapnya.

Rangkaian keadaan itu dinilai menimbulkan keraguan terhadap konsistensi keterangan Anson. Hakim mempertanyakan kewajaran apabila seseorang yang baru saja diserang justru meminta orang yang dituduh menyerangnya datang untuk memberikan pertolongan, kemudian tetap berinteraksi seperti biasa selama berbulan-bulan.

Majelis hakim PN juga menemukan perbedaan keterangan mengenai alat yang digunakan dalam penyerangan serta ada atau tidaknya ancaman setelah peristiwa tersebut.

Sementara itu, keterangan Ipri yang menyatakan melihat Misrantoni melakukan penganiayaan terhadap Anson dinilai tidak bersesuaian dengan keterangan Ardiansyah alias Apan dan Albert. Keduanya menerangkan terbangun setelah mendengar teriakan Anson, tetapi tidak melihat Misrantoni.

Atas perbedaan tersebut, majelis hakim PN menilai keterangan Ipri berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya.

MA menilai jaksa tidak menunjukkan kesalahan penerapan hukum


Dalam memeriksa kasasi, MA terlebih dahulu menjelaskan kewenangannya memeriksa permohonan terhadap putusan bebas. MA merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menyatakan frasa pengecualian terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA juga mempertimbangkan ketentuan peralihan hukum acara pidana. Karena perkara tersebut telah dilimpahkan dan diperiksa di tingkat pertama sebelum 2 Januari 2026, pemeriksaan kasasinya menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dalam pokok permohonan, jaksa beralasan PN Tanah Grogot salah menerapkan hukum karena menyatakan Misrantoni tidak terbukti, padahal menurut penuntut umum fakta persidangan membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Namun, MA tidak sependapat. Majelis menilai PN Tanah Grogot telah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak salah menerapkan hukum ketika menjatuhkan putusan bebas.

MA juga menegaskan bahwa keberatan jaksa mengenai penilaian hasil pembuktian merupakan persoalan penghargaan terhadap fakta atau kenyataan.

Hal tersebut bukan menjadi ruang pemeriksaan kasasi, yang pada pokoknya menilai apakah hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, apakah proses mengadili sesuai ketentuan, dan apakah pengadilan melampaui kewenangannya.

Dengan kata lain, keberatan jaksa terhadap penilaian keterangan saksi dan alat bukti tidak cukup untuk menunjukkan adanya kesalahan penerapan hukum oleh PN Tanah Grogot.

Pandangan amicus curiae bukan alat bukti

Putusan tersebut juga memuat pertimbangan mengenai pendapat pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

MA menjelaskan amicus curiae merupakan pihak di luar para pihak yang berperkara dan memberikan pandangan atau pendapat hukum untuk membantu pengadilan memperoleh perspektif lebih luas.

Namun, MA menegaskan kedudukan amicus curiae bukan sebagai alat bukti sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana. Pendapat tersebut juga tidak mengikat majelis hakim dan hanya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan tambahan sepanjang relevan dengan pokok perkara.

Pada akhirnya, MA menyatakan penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Tanah Grogot melanggar ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Berdasarkan Pasal 254 KUHAP, permohonan kasasi penuntut umum ditolak.

Dengan demikian, putusan bebas Misrantoni tetap berlaku. Biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk kasasi, dibebankan kepada negara.

Agar tak lupa, perkara ini berakar dari konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan aktivitas pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dan telah memicu kerusakan lingkungan serta serangkaian kecelakaan fatal.

Penolakan warga sejak 2023 melahirkan Posko Anti-Hauling, di tengah rangkaian peristiwa yang juga mencakup kecelakaan yang melibatkan truk batu bara dan menewaskan Pendeta Veronika serta insiden tabrak lari terhadap Ustaz Teddy.

Dalam situasi konflik tersebut, terjadi pula peristiwa penyerangan ke posko yang menewaskan Russel (60) pada 14–15 November 2024.

Misran Toni selama ini dikenal sebagai bagian dari warga penolak hauling, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan didakwa dalam perkara tersebut.

Di persidangan, Misran telah membantah tuduhan itu. “Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri, yang sama-sama berjuang menolak truk batu bara,” ujarnya.

Hingga hari ini, belum ada tanda-tanda kepolisian kembali membuka perburuan untuk menemukan pelaku sebenarnya di balik pembunuhan Russell.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :