HP Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh ormas, hingga pengusaha ternyata diam-diam disadap oleh eks Kapolri dan sejumlah jenderal Polri.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Terbongkarnya skandal penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Presiden, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), beserta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH mulai terang benderang.
Bareskrim Polri membeberkan modus operandi para tersangka yang secara sengaja memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional ke dalam server sistem LIMS tanpa dasar penegakan hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan kronologi singkat tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang berlangsung sepanjang periode 2024 hingga 2026 tersebut.
Para tersangka diduga kuat memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Sejumlah nomor telepon dimasukkan secara langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi resmi, serta sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Padahal, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri, kegiatan pemantauan wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan, yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang-undang.
"Terhadap para tersangka tersebut telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," tegas Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Demi menyamarkan perbuatannya, pada sekitar Oktober 2026 para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta log history pada sistem komputer LIMS. Namun, tindakan tersebut diketahui oleh petugas internal yang kemudian melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berbasis scientific crime investigation. Penyidik memeriksa 10 orang saksi, 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti elektronik berupa 10 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk.
Berdasarkan alat bukti yang sah, Bareskrim mengamankan dan menetapkan tiga tersangka berpangkat Irjen hingga Jenderal bintang empat, yakni LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol. Ahri Sonta, Kadiv Hukum Mabes Polri yang juga mantan ajudan Prabowo), dan EH (Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Sespim Polri). Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Mabes Polri, masih diperiksa intensif sebagai saksi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edizon Isir, menegaskan bahwa ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan penyadapan transmisi elektronik yang tidak bersifat publik sesuai Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal 10 tahun penjara), dikombinasikan dengan pasal penguasaan komputer/alat elektronik tanpa hak (ancaman maksimal 6 tahun penjara), serta pasal UU ITE terkait perbuatan merusak atau menyembunyikan informasi elektronik (ancaman maksimal 8 tahun penjara).



