PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bontang, Tersangka Singgung Konflik Keluarga soal Poligami

Home Berita Dugaan Pelecehan Seksual ...

Hadapi ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan santriwati berusia 13 tahun, apa saja poin pembelaan dalam video klarifikasi tersangka AST?


Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bontang, Tersangka Singgung Konflik Keluarga soal Poligami
Video klarifikasi eks pimpinan ponpes di Bontang tersangka pelecehan santriwati beredar luas di medsos. Klaim sebut masalah keluarga dan bantah dipecat. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Bontang - Video klarifikasi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mantan santriwati di Bontang, berinisial AST, beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, mantan pimpinan ponpes di Bontang Selatan itu membantah telah dipecat dari pesantren yang disebutnya turut didirikan.

AST menyebut persoalan yang terjadi pada 2024 merupakan masalah internal keluarga, berkaitan dengan rumah tangga poligaminya. Pernyataan itu sekaligus menanggapi keterangan pimpinan ponpes saat ini AAN, yang juga merupakan adik AST, bahwa dirinya telah dikeluarkan dari pesantren.

AST juga menegaskan perkara hukum yang sedang dihadapinya merupakan tanggung jawab pribadi. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur hukum dan memenuhi panggilan kepolisian. Dalam video tersebut, AST menyebut masih akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Bontang.

Menanggapi video itu, AAN mengungkapkan dirinya dihubungi AST untuk mengklarifikasi pernyataan mengenai pemberhentian dari pesantren.

AAN mengatakan AST pernah mengirimkan surat yang berisi pengunduran diri. Keterangan tersebut berbeda dari pernyataan sebelumnya yang menyebut AST diberhentikan karena adanya dugaan pelecehan seksual.

"Saya dikirimi surat oleh AST, yang tertulis di sana mengundurkan diri. Tidak seperti yang saya ucapkan ketika wawancara kita yang lalu, yakni diberhentikan karena adanya dugaan pelecehan," ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Di sisi lain, Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto memastikan video klarifikasi AST dibuat sebelum tersangka ditahan. Ia menegaskan AST telah menjalani pemeriksaan dan ditahan sejak Senin (2/11/2026).

"Sudah ditahan sejak Senin (2/11/2026) setelah diperiksa, jadi tidak menggunakan alat komunikasi apapun," bebernya.

Awan juga memastikan klarifikasi yang disampaikan AST dalam video tersebut tidak mengubah sangkaan pidana terhadapnya.

Dalam perkara ini, AST disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan santriwati melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 8 Oktober 2026. Salah satu korban disebut masih berusia 13 tahun ketika dugaan peristiwa terjadi.

Selain dugaan pelecehan seksual, perkara tersebut juga mencakup dugaan praktik pernikahan tanpa melibatkan wali perempuan serta dugaan penerapan sistem menyerupai perbudakan terhadap santriwati.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :