Kelurahan Tanjung Laut Indah memasang plang larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar, di antaranya wilayah RT 27 dan RT 31, Jumat (6/11/2026).
EKSPOSKALTIM.COM - Kelurahan Tanjung Laut Indah memasang plang larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar, di antaranya wilayah RT 27 dan RT 31, Jumat (6/11/2026).
Lurah Tanjung Laut Indah, Elis Biantoro, mengatakan pemasangan plang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Plang tersebut juga memuat informasi ancaman pidana dan denda bagi pelanggar.
Elis berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan pengelolaan sampah serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.
Editor : Maulana

