EKSPOSKALTIM, Kutim - DPRD Kabupaten Kutai Timur telah mengesahkan 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kutim, sesuai Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kutim.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim Irwansyah, saat ditemui di Rumah Jabatannya di Bukit Pelangi, Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (6/12) pagi kemarin.
Irawansyah menyebutkan, ketujuh SKPD tersebut diantaranya Dinas Pariwisata (Tipe B), Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Tipe B), Dinas Kebudayaan (Tipe A), Dinas Kebakaran (Tipe C), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanganan Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), dan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan.
"Ada 7 SKPD pada OPD baru yang telah disahkan ini. Namun dari 7 SKPD tersebut, baru satu yang telah dilakukan pelantikan pejabatnya, yaitu Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah," cetusnya,
Diimbuhkannya, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah ini nantinya akan menjadi salah satu SKPD yang akan melantik Pejabat-pejabat OPD baru lainnya.
"Nanti juga akan ada pengabungan antara SKPD, yaitu Badan Penyuluhan bergabung dengan Dinas Pertanian, dan juga masih ada Dinas lain yang akan digabungkan," pungkasnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !