24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Paceklik, Retribusi Sarang Burung Walet Mulai Digenjot


Paceklik, Retribusi Sarang Burung Walet Mulai Digenjot
Saat ini Pemkot Bontang masih melakukan pendataan para pelaku usaha sarang walet. Proses ditarget rampung tahun ini. (EKSPOSKaltim/Boy)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Bisnis usaha sarang burung walet semakin hari terus  menggeliat. Namun boro-boro menjadi sumber pemasukan yang melimpah bagi kas daerah. Sampai sekarang belum ada satupun usaha sarang burung walet rumahan yang terdata di Kota Taman.

Praktis hasil keuntungan para pelaku usaha dipastikan tak sedikit pun mengucur ke kas daerah. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tak menampik jika penarikan pajak terhadap para pengusaha walet belum dilakukan.

“Pajaknya masih nihil, kami masih proses pendataan mereka terlebih dulu,” ujar Kepala BPKD Bontang Amiluddin bersama Kepala Bidang Pendapatan Yessy Waspo Prasetyo.


Yessy memastikan proses pendataan masih berlangsung dan ditarget rampung pada 2017 ini. Baru setelahnya akan dilakukan penarikan pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.

"Untuk jumlahnya kita belum bisa menyebutkan, karena masih kita lakukan pendataan," ungkapnya. 

Sebelumnya penarikan pajak bagi usaha wallet sudah sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 tahun 2010, tentang pajak daerah. BPKD akan menargetkan mulai tahun depan penarikan pajak sudah bisa dilakukan.

"Memang dalam aturan, tidak ada yang menyebutkan bahwa usaha walet harus mempunyai izin dulu baru bisa dilakukan penarikan pajak," pungkasnya.

Yessy juga menjelaskan pajak yang diambil dari setiap pengusaha walet berkisar sepuluh persen."Walet yang panen mengikuti harga yang ada sekarang. Nah dari situ kita tarik sepuluh persennya," kata Yessy.

Sejauh pendataan belum dilakukan pihaknya tak menampik bahwa para penggiat usaha sarang buruh wallet terus beroperasi meski tak memberikan kontribusi terhadap daerah dengan membayar pajak.


Reporter : Arsyad    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0