EKSPOSKALTIM, Kutim - Dua terdakwa penyeludup narkotika jenis sabu seberat 14 Kg yaitu Widigdo alias Eddo (18) dan Suwardi (45) divonis hukuman seumur hidup penjara.
Oleh majelis hakim perbuatan keduannya terbukti bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 yang didukung Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang (Uu) No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, dalam sidang vonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kawasan Bukit Pelangi, Kamis (16/02) sore.
Sebelumnya mereka berdua diamankan Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Kutim dalam sebuah razia cipta kondisi (Cipkon) yang di gelar 2 juli 2016 silam di Simpang 3 Perdau, Jalan Poros Sangatta- Bengalon, Kutim.
Dalam aksinya keduanya menyimpan narkotika jenis sabu seberat 14 Kg di dalam sebuah jerigen air plastik berukuran 30 liter. Jerigen di telakkan di kursi belakang sebuah mobil Kijang Innova berwarna hitam.
Sejauh kasus ini dikembangkan, diketahui narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia yang kemudian akan diantar kepada seseorang di Samarinda.
Pada putusan akhir ini, hakim juga mempersilahkan kepada tersangka untuk melakukan banding jika merasa keberatan.
"Tapi bila banding dilakukan, tersangka harus siap dengan hasil akhirnya. Apakah masa tahanan bertambah, ataukah berkurang, atau bisa jadi akan tetap seperti ini. Silahkan dipikirkan kembali," tandasnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !