
EKSPOSKALTIM, Bontang – Kelurahan Berbas Pantai sampai sekarang belum memiliki kantor tetap. Hal ini yang menjadi pokok pembahasan saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2017, Rabu (22/2) pagi, yang digelar di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Bontang Selatan.
Ketua Delegasi kelurahan Berbas Pantai, Sahrudin mempertanyakan pembangunan kantor kelurahan yang hingga saat ini tak kunjung rampung. Diketahui proses pembangunan saat ini masih dalam proses pematangan lahan yang sejak 2013 dikerjakan. “Bagaimana tanpa sarana prasarana pelayanan masyarakat bisa jalan. Kantornya saja tidak ada,” kata Sahrudin.
Musrenbang tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Bontang, Nursalam dan Camat Bontang Selatan. Tak jarang Sahrudin mendapat keluhan warga terkait tidak adanya kantor Kelurahan.
Terpisah, Lurah Berbas Pantai Rendhy Maulia mengatakan kantor lurah berbas pantai saat ini menyewa di rumah milik salah satu warga. Biaya sewanya Rp 80 juta dalam setahun.
“Dengan kantor sementara tersebut segala upaya di tempuh demi menciptakan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Rendhy.
“Walau bagaimana pun pelayanan harus tetap jalan,” tambah lelaki berkulit putih ini.
Mengenai hal itu Ketua DPRD Bontang, Nursalam menjelaskan jika proses pematangan lahan dan pengadaan tiang pancang tahap pertama sudah selesai dikerjakan. “Terkendala klaim Lahan,” ujar mantan wartawan salah satu media cetak tersebut.
Sejak awal kegiatan hingga rampung, kata Nursalam, belum ada protes atau klaim lahan diajukan pihak tertentu. Namun setelah proyek tahap pertama itu selesai, tiba-tiba muncul klaim lahan, dan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sejak saat itu, pihaknya pun tak lagi berani menganggarkan pengerjaan tahap lanjutan, yakni pembangunan pondasi, dinding hingga atap bangunan. "Jadi sejak 2014 sampai saat ini, bahkan tahun selanjutnya, kita tidak bisa lanjutkan proyek itu. Sebelum masalah lahan selesai,” kata Nursalam.
Nursalam belum bisa memastikan kapan pembangunan akan dilanjutkan. “Akan kembali bekerja setelah amar putusan keluar," ujarnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !