24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dua Pelaku Pungli Samsat Meringkuk di Sel Mapolres Bontang


Dua Pelaku Pungli Samsat Meringkuk di Sel Mapolres Bontang
Ketua Satgas Saber Pungli Bontang Kompol Riswandi. (dok)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Pengembangan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua calo Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni DMR (26) dan AD (31) saat menerima uang sebesar Rp 250 ribu, di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Jalan HM Tamrin Nomor 5, Bontang Utara, Rabu (22/2/2017) pagi terus bergulir. Sejauh ini kasus OTT tersebut telah dilimpahkan ke tim Satgas Saber Pungli Bontang.
 
Ketua Satgas Saber Pungli Bontang Kompol Mawan Riswandi menyatakan kini kedua tersangka tersebut tengah diperiksa secara intensif guna mengungkap terduga pelaku lainnya. “Kedua oknum yang melakukan pungli sudah kita amankan di Polres Bontang dan saat ini tengah dalam pengembangan,” ucap Mawan, Jumat (24/2).

Meski begitu lelaki yang menjabat Wakapolres Bontang itu belum bisa memastikan sejak keduanya melakukan aktifitas percaloan di kantor Samsat tersebut. “Kita masih belum tahu nanti jika hasil pengembangan sudah selesai akan kita sampaikan, “ ungkap Mawan.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, pelaku DMR  merupakan Pegawai Lepas Harian (PLH) di Samsat Bontang. Sedangkan AD merupakan tenaga honorer Dispenda Bontang.  “Benar, kedua tersangka tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli ketika melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu malam (22/2/2017).
 
Kronologis OTT saat itu bermula sekitar pukul 10.00 Wita, saat tim Saber Pungli melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat terkait aktifitas percaloan di kantor Samsat Bontang. Saat itu salah seorang pemilik kendaraan hendak mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat Bontang.
 
Korban yang dirahasiakan identitasnya membawa sepeda motor miliknya dengan nomor polisi KT 2006 OY. Petugas pelayanan loket menolak. Alasannya karena kendaraan tersebut bukan milik korban.


Tersangka DMR lalu datang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya Rp 930.000 ribu. Karena merasa tak punya jalan lain, kata setuju didapat dengan besaran biaya tersebut. Lantas, DMR meminta tolong kepada tersangka AD yang merupakan pengawai honorer di Dispenda Bontang bagian informasi untuk mengecek sekaligus menguruskan proses perpanjangannya.
 
Untuk pengecekan itu AD meminta tolong kepada Didi, anggota Satlantas bagian pendaftaran sekaligus mendaftarkan dengan biaya resmi Rp 680 ribu. Nah, dari sana tim Saber Pungli mendapat bekal temuan. Jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan STNK itu hanya sebesar Rp 680 ribu.

Namun kepada kedua pelaku korban telah membayar Rp 930 ribu. Selisih Rp 250 ribu itu dibagi dua tersangka. Berdasarkan pengakuan keduannya AD hanya menerima Rp 50 ribu. Sedangkan DMR menerima uang Rp 200 ribu.
 
“Kami imbau petugas pelayanan tidak bermain-main lagi dengan pungli. Jumlahnya memang tidak seberapa, tetapi sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat. Dan kepada masyarakat kami imbau agar mengurus perizinan surat-surat seperti STNK melalui jalur resmi. Selain itu kini juga sudah ada aplikasi online,” imbau perwira berpangkat melati satu itu.

Reporter : Ndi    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0