EKSPOSKALTIM, Bontang - Dari hasil pengembangan kasus tangkap tangan HT (27), Jumat (24/2) diduga ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar daerah. Selama ini HT berperan tak hanya sebagai penikmat kristal mematikan tersebut, melainkan pemasok narkotika ke Kota Taman dan sekitaran.
Pasalnya dari keterangan HT, sabu didapat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tenggarong. HT juga bernyanyi jika ia mendapat barang haram dari salah satu bandar yang berstatus Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Seperti yang disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, seorang terduga bandar yang disebut HT berinisial AR (30). AR sendiri sebelumnya divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus yang sama, yakni narkotika.
“Pelaku mengatakan bahwa AR itu kerabatnya. Saat ini AR masih menjalani sisa hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Suyono. Jumat (24/2)
Berbekal keterangan tersebut, pihak Satreskoba Bontang langsung mendalami kasus ini dengan mengunjungi AR di Lapas Tenggarong dalam waktu dekat. “Anggota kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini dengan mendatangi langsung lapas, ”terangnya.
Diberitakan sebelumnya Satreskoba Polres Bontang menggelar patroli dan mendapat laporan warga yang enggan disebutkan namanya bahwa HT kerap menggunakan sabu lokasi HT diamankan.
Dari penggeledahan badan di TKP polisi menemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 poket dengan berat 0,46Gram, HP Merek Xiomi, beserta uang sebesar Rp. 250 ribu serta 2 lembar resi bukti transfer jutaan rupiah dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Diduga resi tersebut dari hasil transaksi penjualan sabu.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap dari mana didapatkan barang dan dengan siapa dia bermain di Banjarmasin sana,”tegasnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !