25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dapat dari Aplikasi Line, Berdalih Gunakan Ganja sebagai Penambah Nafsu Makan


Dapat dari  Aplikasi Line, Berdalih Gunakan Ganja sebagai Penambah Nafsu Makan
FOTO: HS (dua kiri) dan AM (tiga kanan) didampingi Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf (kanan) saat dihadapkan ke awak media di Maporles Kutim, siang tadi. (EKSPOSKaltim/Nirwana)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Salah seorang pengedar narkotika jenis ganja seberat 347,04 gram, HS (21) yang dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mengaku mendapat tumbuhan memabukkan itu melalui transaksi jual beli online lewat aplikasi Line. Meski demikian keduanya mengaku tidak tahu menahu asal muasal barang maupun sosok orang yang diajak bertransaksi.  

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan polisi, rupanya HS yang mengorder ganja tersebut dari sebuah kontak id line yang diberikan oleh rekannya. 

Diceritakan oleh HS, untuk saat mengorder barang itu ia harus rela menunggu selang waktu yang cukup lama. Ini merupakan kali kedua HS melakukan orderan barang haram itu.   

"Saya tidak tau dengan siapa saya membeli barang itu. Kami tidak saling kenal, saya hanya di kasih teman saya kontak linenya," ungkap tersangka HS kepada awak media, Senin (17/04) siang tadi.   

"Tapi kalau beli di tempat itu harus sabar. Barangnya lama datang, dua minggu setelah transfer baru barang itu dikirim. Ini saja saya harus rela menunggu 1 bulan baru barangnya nyampe kerumah," sambung HS yang diamankan petugas di seputaran Jalan K.H Ahmad Dahlan, Desa Sangatta Utara diduga saat hendak melakukan transaksi ganja.

HS mengaku baru sebulan belakangan menjadi pengguna. Ganja yang didapat, kata HS tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya untuk konsumsi pribadi. 

"Orderan pertama itu saya konsumsi sendiri, ini juga saya mau konsumsi untuk nafsu makan. Paling dijual kalau ada teman yang nyari, duitnya buat beli rokok. Saya bungkus-bungkus satu poket kalau dijual Rp 50 ribu," ujarnya.  

Saat kasus ini dikembangkan HS mengaku membayar Rp 2,8 juta untuk mendapat 250 gram. "Jika dijual hasilnya dari 112 poket itu Rp 2,7 juta" tambahnya. Mengenai proses pengiriman barang tersebut mengunakan jasa pengiriman paket. 

"Barang itu sampai kerumah lewat jasa pengiriman paket, order pertama dan order kedua ini jasa pengiriman yang digunakan beda-beda, jadi saya tidak bisa menyebutkanya. Sama dengan nomor rekening yang tempat saya transfer juga beda-beda," pungkasnya. 

Seperti yang diwartakan sebelumnya, selain HS diciduk tak seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya bernama AM (24). Rekan HS sendiri diamankan petugas di Jalan Yos Sudarso II Gang Surabaya, Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. 

Atas perbuatanya AH dan AM dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman  5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Reporter : Nirwana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0