25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Orang Tua Kandung Diamankan, Begini Kronologis Penelantaran Bayi Hasil Hubungan Sedarah


Orang Tua Kandung Diamankan, Begini Kronologis Penelantaran Bayi Hasil Hubungan Sedarah
KRIMINAL: Polisi memperlihatkan tersangka AF saat merilis kasus ini. AF membelakangi wartawan dengan tangan terborgol dengan tersangka kasus kejahatan lain.

EKSPOSKALTIM, Kutim - Kasus penelantaran seorang bayi perempuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Kota Sangatta, Sabtu (15/04) lalu berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur. 

Satuan berlambang busur panah ini berhasil mengamankan AF (42)  dan DFN (16) orang tua dari sang bayi malang itu di Kota Samarinda, Senin (17/04) kemarin. 

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Andika Darma Sena mengungkapkan jika sang bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau incest antara AF dengan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur,  DFN.  

Sementara itu tindakan tak bertanggung jawab ini dilakukan keduanya, usai DFN melahirkan pada 10 Maret 2017 lalu. Sebelumnya DFN melakukan persalinan di kediamannya sendiri di Kampung Kajang, Desa Sendawar, Kecamatan Sangatta Selatan, tanpa bantuan siapapun selain AF.  

Alhasil, diduga karena hasil incest, bayi yang dilahirkan beratna tidak lebih dari 1,7 kilogram. Bayi perempuan ini akhirnya dirujuk ke RSUD Kudungga untuk penanganan lebih lanjut.

Namun saat menjalani perawatan selama dua minggu, dikatakan Kasat, keadaan bayi malang tersebut perlahan mulai membaik dan beratnya telah meningkat menjadi 2,7 kilogram.. Bayi yang belakangan waktu dinamai Nanda Salsabila tersebut sudah diperbolehkan untuk pulang namun dengan syarat harus melunasi biaya pengobatan Rp 11 juta. 

Nah, diduga karena tak mempunyai biaya sebesar itu, AF dan DFN terpaksa meninggalkan bayinya di RSUD Sangatta. Kemudian kasus ini pun dilaporkan pihak rumah sakit ke Dinas Sosial Kutim lalu ke Polres Kutim. "Setelah mengetahui biaya rumah sakit, orang tua bayi ini langsung melarikan diri ke Samarinda," jelas Sena, Rabu (19/04) siang. 

Setelah mengantongi identitas kedua orang tua si bayi, lanjut Kasat, Tim Opsnal Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan. Informasi didapatkan bahwa AF dan DFN telah berada di Kota Samarinda. 

Perburuan selama dua hari pun membuahkan hasil, AF diciduk pada Senin lalu di kontrakannya di daerah Palaran, Samarinda. "Dan keduanya mengakui jika bayi itu hasil hubungan keduannya.  AF sendiri yang mengauli anak kandungnya yang masih berstatus dibawa umur,” jelasnya. 

Sekedar diketahui, selama tingal satu atap, DFN dan AF  hanya tinggal di sebuah gubuk tua  ukuran kira-kira 3x6 meter di Kampung Kajang RT 20. Sebelum domisili ke Sangatta mereka tinggal di Samarinda. Selama tinggal keduanya tidak lapork kepada RT setempat sejak menetap Juni 2016 lalu. 

Sementara itu, pasca diciduk DFN saat ini menjalani rehabilitasi di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA). Sementara bayi malang itu diserahkan ke Dinas Sosial Kutim.

Atas perbuatan bejatnya AF sendiri akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Juncto Pasal 76E dan 76D dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak nomor 35 2014. 

Reporter : Nirwana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%25%0%0%75%


Comments

comments


Komentar: 0