EKSPOSKALTIM, Kutim- Seorang warga Karangan Ahmat Ismail bersama rekannya terpaksa harus ditahan di Mapolres Kutai Timur sejak Rabu (24/5) lalu. Penahanan Ahmat terkait kasus tuduhan pencurian kelapa sawit milik perusahaan sawit PT Bima Agra Sawit (BAS).
Diketahui, sebelumnya masyarakat Karangan yang tergabung dalam Lembaga Pertahanan Adat Dayak Basap (LPADB) memiliki permasalahan lahan seluas 500 hektare dengan PT BAS.
Namun dari hasil rapat yang digelar beberapa waktu lalu bersama pemerintah Kutim telah disepakati LPADB dapat memanen hasil perkebunan sawit sebelum PT BAS melakukan penyelesaian pembayaran.
Sesuai dengan kesepakatan hasil rapat tersebut Ahmat bersama rekannya melakukan panen di lahan seluas 20 hektare itu.
Dijelaskan, Jamilah, istri Ahmat didampingi Sekretaris GMNI Kutim Khairuddin serta penasihat hukum, Arsanty Handayani, Ahmat bersama rekannya di gelandang ke Polsek Kaliorang saat hendak mengantar satu truk hasil panen sawit sekitar 7 ton dari hasil perkebunan tersebut.
"Sebelum saya tidak tahu masalah ini, masyarakat yang melihat suami saya ditangkap yang melaporkan ke saya. Pada saat itu suami saya langsung di bawa ke Polres Kutim," ungkap Jamilah, Selasa (6/6).
Setelah sepekan penahanan, Jamilah menyusul ke Sangatta. Bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutim, ia meminta agar kepolisian membebaskan suaminya dari tuduhan tersebut.
“Pak Ahmat tidak mencuri. Dia mengelola kebun yang diberikan oleh PT BAS seluas 20 hektare pada LPADB. Ini sesuai kesepakatan bersama sambil menunggu penyelesaian pembayaran lahan masyarakat yang 500 hektare itu. Perusahaan memberi pada LPADB seluas 20 hektare untuk dikelola. Jadi sawit yang dipanen, berada di lahan yang diberikan itu,” jelas Khairuddin.
Belakangan diketahui, lanjut Jamilah, LPADB ternyata dibubarkan oleh ketuanya pada 13 April lalu tanpa melibatkan anggota LPADB. Sehingga lahan tersebut kembali menjadi milik PT BAS.
“Kami bersama ibu Jamilah menuntut agar pihak kepolisian segera membebaskan Pak Ahmat Ismail dari segala tuduhan. Menghentikan semua kriminalisasi terhadap masyarakat, apapun bentuknya. Karena menurut kami, polisi seharusnya melayani masyarakat menggunakan cara-cara yang lebih arif dan bijaksana, apalagi pada masyarakat kecil,” kata Khairuddin.
Selain itu Khairuddin, data penetapan polisi tidak berdasar. Karena semua orang yang bersangkutan terkait pembubaran LPADB sudah mencabut pernyataan.
“Kita juga akan membawa permasalahan ini ke DPRD Kutim untuk penyelesaian. Karena kami melihat, ada perlakuan tebang pilih dari kepolisian bila menerima aduan dari pihak perusahaan,” pungkasnya.

