EKSPOSKALTIM.COM - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017.
"Saya akan menyampaikan perkembangan pengusutan masalah e-KTP. Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo.
Setnov akan dijerat Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !