24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pledoi Belum Siap, Sidang Kasus Penodaan Agama Ditunda Dua Hari


Pledoi Belum Siap, Sidang Kasus Penodaan Agama Ditunda Dua Hari
Ilustrasi. (ist)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Sidang pembacaan pledoi terdakwa Otto Rajasa di Pengadilan Negeri Balikpapan Senin (17/7) siang tadi batal digelar. Sidang mengalami penundaan lantaran pihak kuasa hukum merampungkan nota pembelaan atau pledoi.   

Ketua Majelis Hakim Aminuddin yang membuka persidangan memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (19/7) mendatang. "Jika pledoi belum siap hari ini sidang ditunda Rabu dengan agenda yang sama," kata Aminuddin. 

Penundaan tersebut bukan tanpa syarat. Aminuddin menjelaskan apabila terdakwa tak menyelesaikan nota pembelaan hingga kurun waktu yang ditentukan itu, pihak terdakwa akan dianggap tak melakukan pengajuan. 

"Apabila tidak dibacakan, majelis menganggap pihak terdakwa tak mengajukan pledoi tertulis," ujarnya.  

Otto, terdakwa dugaan kasus penodaan agama ini sebenarnya sempat tiba di gedung PN Balikpapan. Ia sempat berkutat lama menunggu sidang bersama beberapa tahanan kasus lain.  

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sang istri tampak setia mendampingi serta mempersiapkan berbagai kebutuhan Otto, termasuk sepatu. "Supaya gagah dan rapi di persidangan," kata Otto sembari tersenyum lebar.  

Diwartakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Isnaini membacakan poin yang memberatkan terdakwa di antaranya terkait postingan yang dikirim Otto Rajasa di akunnya.  
 
Disebutkan, bahwa Otto tidak berhak membuat tafsiran lantaran keterbatasan ilmu agama yang dimiliki. Selain itu tulisan yang Otto buat dianggap mampu mempengaruhi orang awam secara luas.  
 
Otto pun didakwa melanggar pasal 28 ayat 2 Junto pasal 45 ayat 2 UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena sengaja dan sadar menulis di dinding media sosial facebook dengan privacy publik.
 
Selain itu Otto juga didakwa pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Otto dituntut penjara selama tiga tahun dikurangi selama masa tahanan.

Reporter : Fariz Fadhillah    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0