25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPID Kaltim Larang TV dan Radio Muat Konten Kampanye


KPID Kaltim Larang TV dan Radio Muat Konten Kampanye
Ketua KPID Kaltim, Suarno. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim melarang lembaga penyiaran televisi memuat konten berbentuk kampanye visi dan misi para kandidat Pilgub Kaltim 2018 ini.

Ketua KPID Kaltim Suarno menyatakan, pelarangan tersebut berlaku untuk lembaga penyiaran baik televisi maupun radio. Ia meminta lembaga media tersebut untuk tidak terjebak dalam peliputan kampanye pasangan calon (paslon) kandidat pilgub Kaltim.

“Misalnya menayangkan materi visi dan misi calon dalam peliputan atau programnya saat live, atau dalam bentuk rekaman berita liputan,” katanya, saat ditemui di Kantor KPU Kaltim, belum lama ini.

Aturan larangan tersebut, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang kampanye. TV dan radio baik swasta ataupun BUMN, kata dia, dalam peliputan suatu kegiatan kampanye hanya boleh menyajikan kegiatan kampanye.

Baca: Rembuk dengan Stakeholder, KPU Kaltim Ingin Pilgub Jadi Wisata Politik

“Bukan isi kampanye atau visi dan misi yang ditampilkan kepada publik,” jelasnya.

Menurut Soarno, yang melakukan kampanye visi dan misi sesuai aturan PKPU tersebut yaitu hanya paslon, parpol atau gabungan parpol, dan tim kampanye yang terdaftar di KPU Kaltim. Hal tersebut, sesuai dengan pasal 32, 33,34, 35, dan 36 PKPU tersebut.

Ia menjelaskan, yang diperbolehkan oleh lembaga penyiaran hanyalah iklan kampanye, atas kerjasama lembaga penyiaran dengan KPU Kaltim. Iklan kampanye ini pun, kata dia, ada mekanisme pengaturannya. Misalnya, berkaitan dengan konten, durasi dan waktu tayang.

“Lembaga penyiaran tidak bisa lagi menetapkan jadwal dan durasinya sesuai keinginan mereka sendiri,” imbuh Suarno.

Tujuan dari penerapan aturan tersebut, menurutnya, untuk menjaga netralitas lembaga penyiaran.

Belum lama ini, diakuinya, KPID Kaltim telah menegur salah satu lembaga penyiaran TV lokal di Samarinda terkait hal tersebut. Pihaknya pun langsung menegur dan mengingatkan sekaligus menyampaikan aturan tersebut.

Baca: Hartanya Terendah, Nusyirwan Tak Pakai Uang Pribadi Maju di Pilgub Kaltim

“Ada TV di samarinda, dalam talk show live-nya menyampaikan visi dan misi dan membandingkan dengan calon yang lain. Waktu kami tegur, mereka mengaku tidak tau (aturannya),” terangnya.

Untuk mensukseskan implementasi tersebut, kata dia, KPID Kaltim akan melakukan sosialisasi aturan tersebut di Samarinda, Balikpapan dan Bontang dalam waktu dekat.

Sementara, berkaca pada pengalaman pada Pilkada serentak 2015 lalu, KPID Kaltim menemukan beberapa pelanggaran yang sama yang dilakukan lembaga penyiaran. Terkait dengan jadwal dan durasi iklan kampanye.

“Namun pada pilkada kemarin kita cuma sosialisasi saja. Tapi kali ini (pilgub Kaltim 2018) jika ada yang melanggar akan langsung kami tegur dan sanksi terberatnya,” pungkasnya. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih

ekspos tv

VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat

ekspos tv

VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0