24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Raider 613/Raja Alam Amankan Kayu Illegal Logging


Raider 613/Raja Alam  Amankan Kayu Illegal Logging
Tim gabungan menemukan tumpukan kayu yang diduga hasil illegal logging. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Nunukan - Satuan Tugas Pengamanan Wilayah Perbatasan RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam bersama dengan Polhut Kementrian Kehutanan Provinsi Kaltara, telah berhasil mengamankan kembali kayu hasil dari tindak illegal logging saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hutan lindung Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, Kamis (7/2/2019).

Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Kapten Inf Fadliansyah mengungkapkan, kegiatan patroli ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh Anggota Satgas Pamtas bekerjasama dengan Tim Polhut Kaltara untuk menekan dan meminimalisir banyaknya kegiatan illegal logging yang sering terjadi di hutan lindung.

Baca juga: 61 Pendidik Muara Kaman Ikut Replikasi Pelatihan Program PINTAR

Adapun kayu illegal logging yang berhasil disita sebanyak 7 kubik dengan jenis kayu bengkirai, bermula saat Serda Syarif Taufik, Danru Provost Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam beserta 3 anggota lainnya dan Tim Polhut Kaltara sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar wilayah hutan lindung Desa Binusan.

“Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Satgas Intelijen bahwa masih banyaknya kegiatan illegal logging di wilayah tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Komisi 1 DPRD Bontang Minta Indostrek Segera Bayarkan Hak Karyawan

Saat tim bergerak melaksanakan penyisiran di wilayah hutan lindung Desa Binusan Kecamatan Nunukan Timur, kemudian Tim Patroli Gabungan menemukan adanya tumpukan kayu yang tidak dilengkapi dokumen dan diduga hasil dari tindak illegal logging.

“Namun di sekitar area tersebut tidak ditemukan pemilik kayu tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan dan penyitaan terhadap kayu bengkirai tersebut sebanyak 7 kubik dengan jenis kayu bengkirai berbagai macam ukuran.

“Untuk proses penanganan lebih lanjut, barang bukti yang telah ditemukan tersebut dibawa dan diserahkan kepada pihak Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara,” tandasnya.

Reporter : Sumber: Penrem 091/ASN    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0