Sebanyak 301 penerbangan di Kalteng, Kaltim, dan Kaltara terdampak asap karhutla selama 26 Oktober–1 November 2026. Turun 23 persen dibanding pekan sebelumnya, Kalteng masih tertinggi.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Sebanyak 301 penerbangan di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 26 Oktober–1 November 2026.
Jumlah itu menurun 90 penerbangan atau sekitar 23 persen dibanding periode 19–25 Oktober 2026 yang mencatat 391 penerbangan terdampak.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, mengatakan dari total penerbangan terdampak pada periode tersebut, 290 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan (cancelled/postponed), sedangkan 11 penerbangan mengalami keterlambatan (delayed).
"Tidak ada penerbangan yang mengalami pengalihan ke bandar udara lain (diverted) selama periode tersebut," kata dia, Senin (2/11/2026).
Secara kategori, jumlah penerbangan yang alami keterlambatan turun dari 27 menjadi 11 penerbangan atau sekitar 59,3 persen.
Sementara yang alami pembatalan atau penundaan turun dari 364 menjadi 290 penerbangan atau sekitar 20,3 persen.
Berdasar wilayah, Kalimantan Tengah masih catat jumlah terdampak tertinggi, yakni 262 penerbangan atau sekitar 87 persen dari keseluruhan di wilayah kerja Otban Wilayah VII.
"Jumlah tersebut menurun dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat 312 penerbangan terdampak atau turun sekitar 16 persen," imbuh Ferdinan.
Adapun Kaltim catat 37 penerbangan terdampak atau sekitar 12,3 persen. Jumlah ini turun dari 69 penerbangan pada periode sebelumnya atau berkurang sekitar 46,4 persen.
Sementara Kaltara catat dua penerbangan terdampak atau sekitar 0,7 persen, turun dari 10 penerbangan pada periode sebelumnya atau sekitar 80 persen.
Meski jumlah terdampak menurun, kondisi jarak pandang (visibility) masih jadi perhatian dalam operasional penerbangan.
"Pada periode 26 Oktober–1 November 2026, jarak pandang minimum tercatat mencapai 50 meter di Bandara Iskandar," sebut Ferdinan.
Otban Wilayah VII sebut kondisi jarak pandang di masing-masing bandara bersifat dinamis.
Setiap keputusan operasional tetap pertimbangkan kondisi aktual di lapangan, persyaratan operasional, serta ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku.
Sementara pemenuhan hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan, berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket penuh (full refund), dilaksanakan maskapai sesuai ketentuan yang berlaku.
Otban Wilayah VII Balikpapan akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan serta tingkatkan koordinasi dengan penyelenggara bandara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, BMKG, pemda, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Langkah itu dilakukan untuk pastikan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran operasional penerbangan tetap terjaga selama kondisi karhutla masih berlangsung.

