Kabut asap karhutla yang mulai menyelimuti Mahakam Ulu memaksa pemerintah daerah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai 29 Agustus hingga 5 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi pencemaran udara akibat kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang menyebabkan peningkatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Kepala Disdikbud Mahakam Ulu, Samson Batang, melalui surat edaran Nomor 400.3/15/DISDIKBUD-I.I tertanggal 28 Agustus 2026, menyebut kondisi kualitas udara tersebut dapat membahayakan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Mahakam Ulu tersebut, Disdikbud menetapkan seluruh peserta didik mengikuti PJJ atau belajar dari rumah mulai 29 Agustus hingga 5 September 2026.
"Peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah seperti biasa pada Senin, 7 September 2026," kata Samson seperti dikutip dalam SE tersebut.
Namun, masa PJJ dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan hasil evaluasi perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah. Jika diperpanjang, kebijakan tersebut akan disampaikan melalui surat edaran susulan.
Guru Tetap Beri Tugas
Selama belajar dari rumah, guru akan memberikan tugas dan materi pembelajaran secara terstruktur untuk dipelajari dan dikerjakan siswa.
Disdikbud juga meminta orang tua atau wali murid mendampingi dan mengawasi proses belajar anak selama berada di rumah. Orang tua diminta memastikan anak mengurangi aktivitas di luar rumah.
Meski siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk kerja ke sekolah seperti biasa.
Mereka bertugas menyiapkan materi dan tugas pembelajaran, memantau perkembangan belajar dari rumah, serta mengurus administrasi sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker.
Disdikbud juga mengatur langkah perlindungan bagi siswa yang terpaksa beraktivitas di luar rumah. Mereka diwajibkan menggunakan masker dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami sesak napas atau gangguan kesehatan lainnya.
Selain itu, sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk menyediakan masker medis dan suplemen atau vitamin. Koordinasi tersebut juga mencakup pembentukan posko kesehatan darurat atau pertolongan pertama di lingkungan sekolah apabila diperlukan.
"Kebijakan PJJ tersebut berlaku untuk seluruh PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Mahakam Ulu selama periode yang telah ditetapkan," kata Samson.


