EKSPOSKALTIM, Kutim - Seorang pemuda berinisial MS (29) tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat melintas dengan kendaraan roda dua di sekitar Jalan Poros Danau Kerinci Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Jum'at (21/04) malam.
Dari pemuda yang merupakan warga asal Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau ini barang bukti satu poket sabu seberat 0,50 gram beserta satu buah telepon genggam, sepeda motor, dan 14 unit flip plastik bening diamankan polisi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat jika di daerah Desa Makmur Jaya, Kongbeng akan ada transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu, kemudian, Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri pengedar tersebut. "Malam itu anggota kami amankan dengan barang bukti sabu di tangan," katanya, Selasa (25/04) siang.
Atas perbuatanya MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

