PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rekonstruksi Duel Maut Pasar Sepinggan: Bermula Dendam Tuduhan Sabu

Home Berita Rekonstruksi Duel Maut Pa ...

Muncul fakta baru dalam dugaan pembunuhan berencana dalam kasus duel maut yang menewaskan seorang pria di Pasar Sepinggan, Balikpapan. 


Rekonstruksi Duel Maut Pasar Sepinggan: Bermula Dendam Tuduhan Sabu
Tersangka FR (34) memeragakan adegan pergumulan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Sepinggan di halaman Mapolsek Balikpapan Selatan, Kamis (30/7). Penyidik memeragakan 18 adegan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: Erik/EskposKaltim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi kasus duel maut yang menewaskan pria berinisial AS (48) di kawasan Pasar Sepinggan. Reka ulang peristiwa tersebut digelar di halaman Mapolsek Balikpapan Selatan, Kamis (30/7).

Proses rekonstruksi dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta Tim Inafis Polresta Balikpapan guna menyelaraskan keterangan saksi dengan fakta di lapangan atas insiden berdarah yang terjadi pada 25 Juni 2026 lalu.

Dari 29 rencana adegan yang disiapkan penyidik, tim merampingkannya menjadi 18 adegan inti yang dinilai paling menggambarkan kronologi kejadian.

Titik krusial rekonstruksi berada pada adegan ke-12, yakni saat tersangka FR (34) dan korban AS terlibat pergumulan sengit menggunakan senjata tajam hingga keduanya mengalami luka-luka.

"Dari adegan tersebut terungkap fakta bahwa perkara ini berjalan dengan dua laporan polisi (LP) berbeda. Tersangka FR melapor sebagai korban penganiayaan, dan pihak korban meninggal juga melapor. Jadi ini posisi saling melapor," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, Kamis (30/7). 

Motif Dendam dan Pergeseran Pasal

Iskandar menjelaskan perselisihan berdarah antarmantan penjaga malam Pasar Sepinggan ini berakar dari persaingan kerja dan dendam lama.

FR sempat berhenti dari pekerjaannya lalu digantikan oleh korban AS. Namun, saat FR berniat kembali bekerja di pasar tersebut, gesekan tak terhindarkan lantaran tersangka sering dituduh menjual sabu-sabu oleh kelompok korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan adegan dan alat bukti, penyidik memastikan tidak menemukan unsur perencanaan pembunuhan dalam peristiwa duel tersebut.

"Untuk penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kami gugurkan (tidak dimasukkan). Penyidik menerapkan Pasal 458 KUHP karena korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun," tegas Iskandar.

Saksi Turut Jadi Tersangka

Dinamika dalam kasus ini turut menyeret saksi pertama berinisial RS (28). RS yang awalnya melapor sebagai korban penganiayaan oleh FR, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menelaah balik keterlibatannya saat mendatangi FR bersama korban AS membawa senjata tajam jenis badik.

Pertikaian berdarah pada 25 Juni 2026 dini hari itu bermula saat RS dan AS mendatangi FR hingga terjadi aksi saling bacok di area pasar. Warga sekitar sempat berupaya melerai namun terpaksa mundur karena para pelaku membekali diri dengan senjata tajam.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik tanpa gagang dan pisau lipat. Berkas hasil rekonstruksi kini tengah dirampungkan penyidik bersama JPU sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :